News
Jumat, 8 April 2016 - 17:32 WIB

SUAP PT BRANTAS ABIPRAYA : 3 Tersangka KPK Jadi Saksi Kunci Suap Kejakti DKI

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki ruangan ketika melakukan penggeledahan di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (1/4/2016). Penggeledahan tersebut dilakukan menyusul tertangkapnya tiga orang yang mencoba melakukan penyuapan terkait kasus PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejati DKI Jakarta. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Suap PT Brantas Abipraya diduga dilakukan untuk memengaruhi kasus yang dilakukan Kejakti DKI Jakarta.

Solopos.com, JAKARTA — Tim bentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim yang dibentuk untuk mengklarifikasi dugaan suap oleh PT Brantas Abipraya ke Kejaksaan Tinggi (Kejakti) DKI Jakarta itu meminta keterangan dari tiga tersangka yang ditangkap tangan KPK pekan lalu.

Advertisement

Tiga tersangka tersebut adalah Direktur Keuangan dan Senior Manager PT Brantas Abipraya dan Marudut yang diduga sebagai perantara suap. “Kita dengar dulu keterangan Marudut seperti apa. Nanti dicocokkan dengan keterangan pihak Kejakti [DKI], tapi tidak Marudut saja ada dua tersangka lain yang diperiksa untuk tahu arah dugaan percobaan suap,” jelas Widyo di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (8/4/2016).

Widyo belum mau membeberkan kemungkinan sanksi yang akan diberikan jika ditemukan pelanggaran kedisplinan jaksa. Sebab semua keterangan perlu dielaborasi untuk kemudian dikaji dan dipertimbangkan. Selanjutnya, tim menyimpulkan dan akan diserahkan ke Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk diputuskan.

Adapun tim khusus klarifikasi suap Kejakti DKI Jakarta menargetkan dalam satu pekan akan dapat menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran kedisiplinan. Namun tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang dua pekan lagi apabila belum menemukan kejelasan.

Advertisement

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan tidak menutup kemungkinan pemberian sanksi ringan hingga berat apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin. Namun ia menegaskan bahwa selalu ada azas praduga tak bersalah. Selain itu pimpinan tertinggi korps adhyaksa itu memastikan tidak ada satupun jaksa yang berada saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Suap menyuap itu ada yang aktif dan pasif. Kita lihat saja siapa yang aktif dan yang pasif sejauh mana atau belum tentu juga birokratnya tahu, belum tentu orang-orang kejaksaan tahu bahwa dia mau disuap. Bisa jadi kan seperti itu,” ujar Prasetyo.

Sejauh ini, tim yang dipimpin oleh Sekretaris Jamwas Jasman Panjaitan itu telah memeriksa lima orang dari Kejakti DKI Jakarta, yakni Kajakti DKI Sudung Situmorang, Wakil Kepala Kejakti DKI M. Rum, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejakti DKI Tomo Sitepu, Kepala Seksi Penyelidikan Kejati DKI Rinaldi, dan Kepala Bagian Tata Usaha Kejati DKI Nur Elina Sari.

Advertisement

Widyo mengungkapkan bahwa Sudung mengaku mengenal Marudut Pakpahan, tersangka yang diduga sebagai perantara suap dalam OTT di kawasan Cawang, Kamis (31/3/2016) pekan lalu. Namun Sudung menjelaskan hanya sebatas teman.

Tim tersebut juga memeriksa pejabat tinggi dari Gedung Bundar, Kejakgung. Ada tiga orang yang diperiksa, yakni Direktur Penyidikan Fadil Zumhana, Kasubdit Penyidikan Yulianto, dan Kepala Tata Usaha Andi Dharmawangsa. Pemeriksaan tersebut untuk mencari kejelasan alasan pelimpahan kasus PT Brantas Abipraya dari Gedung Bundar ke Kejakti DKI.

Jasman menjelaskan bahwa Kejakgung melimpahkan kasus PT Brantas Abipraya ke Kejati DKI karena kurangnya sumber daya manusia di Tindak Pidaha Khusus dan minimnya potensi kerugian negara. “kita dalami maka itu valid sebagai alasan untuk dilimpahkan.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif