Jateng
Jumat, 8 April 2016 - 02:50 WIB

PERIZINAN SEMARANG : Hendi: Urus Izin Cukup Lewat Gadget

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelayanan perizinan (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Perizinan Semarang terutama bagi pelaku teknis bangunan akan semakin mudah dan cukup melalui gadget atau telepon pintar.

Semarangpos.com, SEMARANG – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, atau yang akrab disapa Hendi memberikan kemudahan bagi para pelaku teknis bangunan dalam mengurus perizinan. Ia mengatakan pengurusan perizinan ke depan tak perlu repot ke Kantor Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) dan cukup dilakukan melalui gadget atau telepon pintar.

Advertisement

“Sekarang ini, baru untuk keterangan rencana kota (KRK) dan izin pelaku teknis bangunan (IPTB) yang sudah online,” katanya usai peluncuran KRK dan IPTB online di Semarang, Kamis.

Menurut dia, KRK dan IPTB online merupakan program inovatif yang menjadi salah satu gebrakan Pemerintah Kota Semarang untuk mempercepat dan memudahkan masyarakat mengurus perizinan.

Advertisement

Menurut dia, KRK dan IPTB online merupakan program inovatif yang menjadi salah satu gebrakan Pemerintah Kota Semarang untuk mempercepat dan memudahkan masyarakat mengurus perizinan.

Untuk KRK yang merupakan prasyarat untuk pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB), kata dia, sekarang ini tidak perlu harus bolak-balik ke Kantor Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP).

“Orang mau membangun tidak perlu datang ke kantor mengurus KRK. Cukup mengakses dari gadget atau perangkat komputer secara online. Ditunjukkan data-datanya seperti apa,” katanya.

Advertisement

“Saat sudah diukur, masyarakat bisa mengecek sejauh mana berkas mereka ditangani. Apakah di kepala bidang tata kota, sudah di kepala dinas, dan seterusnya. Cukup dari gadget,” katanya.

Demikian pula dengan IPTB, kata dia, selama ini menjadi syarat bagi konsultan perencana pembangunan, terutama yang bersifat perorangan yang sudah bisa didaftarkan secara online.

Sementara itu, Kepala DTKP Kota Semarang Agus Riyanto menambahkan program KRK dan IPTB online secara teknis dipastikan memangkas birokrasi maupun tahapan-tahapan yang kurang perlu.

Advertisement

“Kami ingin mengurangi proses tatap muka pemohon dan staf DTKP. Pendaftaran dan pengurusan bisa dilakukan dari rumah atau di jalan. Menghemat waktu, tidak perlu datang ke kantor,” katanya.

Agus menyebutkan pengurusan KRK selama ini memang izin yang cukup banyak ditangani DTKP Kota Semarang, seperti pada 2015 lalu yang tercatat DTKP sudah mengeluarkan sampai 5.000 KRK.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif