Jateng
Jumat, 8 April 2016 - 07:50 WIB

PERAMPOKAN SEMARANG : Tak Kunjung Diproses, Penanganan Kasus 2 Anggota TNI Dipertanyakan

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - SIDANG ANGGOTA TNI

Perampokan Semarang yang melibatkan dua anggota Detasmen Intel (Danintel) Kodam IV/ Diponegoro, penanganan kasusnya mulai dipertanyakan karena hingga saat ini tak kunjung disidangkan.

Semarangpos.com, SEMARANG – Keseriusan Oditur Militer II-10 Semarang untuk menyidangkan dua anggota Detasmen Intel (Danintel) Kodam IV/ Diponegoro, Sertu TNI Thrisna Prihantoro dan Serda TNI Isac Korputi, tersangka perampokan uang senilai Rp 4,88 miliar milik perusahaan jasa pengiriman uang PT Advantage Semarang mulai dipertanyakan.

Advertisement

Kondisi ini menyusul tak kunjung disidangkannya kedua tersangka anggota TNI itu di Mahkamah Militer II-10 Semarang.

Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Stikubank (Unisbank), Karman Sastro, mengatakan bila keterlibatan dua anggota TNI sudah jelas dan seharusnya segera disidangkan. Namun, hingga saat ini Oditur Militer II-10 Semarang belum juga melimpahkan kembali berkas acara pemeriksaan (BAP) kedua tersangka anggota TNI itu.

“Ini sesuai dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Serta adanya kepastian hukum terhadap dua tersangka anggota TNI,” kata Karman, Kamis (7/4/2016).

Advertisement

Karman menilai dengan tidak kunjung disidangkannya kedua tersangka anggota TNI itu memberi kesan Oditur Militer dan Mahkamah Militer tidak serius. Sementara itu, di sisi lain, tersangka lainnya, anggota Brimob Polda Jateng, Brigadir Pol. Supriyanto, telah disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang dan dijatuhi vonis satu tahun tiga bulan penjara.

”Dua anggota TNI ini berdasarkan Pasal 55 KUHP turut serta melakukan tindakan pidana. Keseriusan dari Oditur Militer dan Mahkamah Militer II-10 Semarang patut dipertanyakan sampai sejauh mana,” imbuh Karman.

Oditur Militer II Semarang sebenarnya telah melimpahkan BAP tersangka Sertu TNI Thrisna Prihantoro dan Serda TNI Isac Korputi ke Mahkamah Militer II-10 Semarang pada pertengahan Maret 2016. Tapi, berkas itu dikembalikan karena belum lengkap.

Advertisement

Mahkamah Militer II-10 meminta kepada Oditur II-10 Semarang agar melengkapi BAP dengan tanda tangan asli dari pengacara tersangka dari Bagian Hukum Kodam IV/Diponegoro.

“BAP tersangka dua anggota TNI akan segera dilengkapi dan dilimpahkan kembali ke Mahkamah Militer II-10 Semarang. Mudah-mudah April sudah bisa disidangkan,” ujar Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro, Kol. Inf. Zainul Bahar.

Oditur Militer II-10 Semarang pun melakukan perpanjangan penahan terhadap tersangka Thrisna Prihartoro dan Isac Korputi dari 20 Maret-18 April 2016. Ini merupakan perpanjang kali keenam.

Sebelumnya, Sertu TNI Thrisna Prihantoro dan Serda TNI Isac Korputi bersama dengan anggota Brimob Polda Jateng, Brigadir Supriyanto, melakukan perampokan uang milik PT Advantage senilai Rp4,88 miliar. Perampokan dilakukan di belakang penggilingan padi Hendra Setia Desa Kwagean, Sugihan, Tengaran, Kabupaten Semarang, 28 September 2015.

Advertisement
Kata Kunci : Perampokan Semarang
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif