Jogja
Jumat, 8 April 2016 - 14:55 WIB

PENYALAHGUNAAN NARKOBA : Dalam 3 Bulan, Polres Gunungkidul Tangkap 5 Tersangka Kasus Narkoba

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - DEKLARASI

Penyalahgunaan narkoba di Gunungkidul sudah mengkhawatirkan, dalam tiga bulan saja, ada lima tersangka yang berhasil ditangkap

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Peredaran Narkoba di Gunungkidul pada awal tahun 2016 sudah memberikan data yang cukup mengejutkan. Sejak triwulan pertama, Polres Gunungkidul berhasil menangkap lima tersangka pada operasi narkoba 2016.

Advertisement

Lima tersangka tersebut, dua adalah pengguna narkoba dan tiga orang pengguna psikotropika.

Hal tersebut disampaikan oleh Iptu Eny Nur Widi Astuti, Anggota Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Gunungkidul. Ia mengungkapkan hasil tersebut barulah temuan awal, sedangkan saat ini sedang digencarkan pelaksanaan Operasi Bersinar (Berantas Sindikat Narkoba) dalam rangka Indonesia darurat narkoba.

Ia pun mengungkapkan akar permasalahan ialah makin maraknya bandar dan produsen narkoba yang berkeliaran saat ini, oleh karena itu pihak kepolisian sedang dalam tahap penyelidikan berlanjut terhadap pengguna narkoba.

Advertisement

Ia mengaku, dalam usaha pemberantasan narkoba memang masih mengalami keterbatasan SDM. Namun pihaknya terus melakukan secara maksimal, untuk itu masyarakat tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian saja, namun juga dibutuhkan peran serta masyarakat pula.

“Sebelum masyarakat menyalahgunakan, lebih baik dilakukan pencegahan mulai dari lingkungan sendiri kemudian kepada kelompok masyarakat. Disitulah perannya,” kata dia, Kamis (7/4/2016).

Selain narkoba, peredaran minuman keras (miras) di Gunungkidul juga cukup mengkhawatirkan. Hal tersebut diungkapkan oleh beberapa warga yang hadir dalam diseminasi informasi pencegahan narkoba yang diadakan oleh Badan Narkoba Nasional Propinsi (BNNP) DIY.

Advertisement

Mereka mengungkapkan bahwa peredaran Miras masih terjadi secara leluasa tanpa mendapatkan pengawasan dari pihak kepoisian. Bahkan diantaranya terdapat toko-toko jaringan yang memperjual belikan miras secara ilegal.

Seperti yang diungkapkan oleh seorang peserta Diseminasi, Kunto, mengungkapkan masih maraknya Miras yang beredar di Gunungkidul. Menurutnya, Miras memiliki tingkat yang sama-sama membahayakan seperti Narkoba. Ia berharap kepolisian dapat menindak tegas pelaku pengedar miras dengan memberikan efek jera berupa hukuman yang berat.

“Miras juga dapat meresahkan masyarakat. Pengedarnya harus diberi efek jera, jangan hanya tindak pidana ringan saja,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif