Jogja
Jumat, 8 April 2016 - 16:57 WIB

PEMILIHAN KEPALA DUSUN : Lurah Desa di Bantul Tolak Pemilihan Dukuh

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberian suara pemilihan umum (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Pemilihan kepala dusun di Bantul ditolak oleh forum lurah desa

Harianjogja.com, BANTUL- Forum Lurah Desa Bantul menegaskan menolak Pemilihan Kepala Dusun (Pilkadus) yang diusulkan dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Advertisement

Bidang Organisasi Forum Lurah Bantul Wahyudi Anggoro Hadi mengatakan, lembaganya menolak adanya Pilkadus karena sejumlah alasan. Pertama karena sesuai Undang-undang Desa No.6/2014, jabatan politis terendah adalah kepala desa bukan kepala dusun.

“Kepala dusun itu masuknya perangkat desa bukan jabatan politis seperti lurah yang harus dipilih melalui pemilihan,” terang Wahyudi Anggoro Hadi, Jumat (8/4/2016).

Selain Undang-undang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian pamong desa secara substansi juga menyatakan jabatan politis terendah adalah kepala desa. “Jadi tidak ada alasan bahwa kepala dusun harus dipilih,” papar dia.

Advertisement

Selain itu kata dia, penetapan dukuh sebagai jabatan politis melalui pemilihan langsung justru berpotensi membuat pemerintahan desa berjalan tidak efektif. “Namanya perangkat desa itu birokrasi, kalau sudah politik pasti akan repot,” lanjutnya lagi.

Menurut Wahyudi, dalam draf usulan Raperda yang disepakati Forum Lurah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta sejumlah instansi Pemkab Bantul antara lain Bagian Hukum juga menolak kepala dusun dipilih. Pemilihan kepala dusun menurutnya lebih tepat diseleksi oleh pemerintah desa alias tidak melalui pemilihan langsung.

Namun anehnya, draf yang mengusung semangat non pemilihan itu justru berubah saat diajukan Pemkab ke DPRD Bantul.

Advertisement

“Ini sebenarnya yang bermain siapa, ada pembelokan usulan. Kok tiba-tiba berubah,” tanyanya.

Terpisah, Ketua Paguyuban Dukuh (Pandu) Bantul Sulistyo Atmojo mengatakan, sejatinya, lembaganya lebih sepakat pemilihan dari pada pengangkatan dukuh melalui seleksi. Hal itu bisa terjadi apabila DPRD Bantul mengesampingkan Permendagri No.83/2015 yang mengatur tentang pengangkatan perangkat desa.

“Ada baiknya DPRD konsultasi ulang ke gubernur atau Biro Hukum DIY,” ujar Asulistyo Atmojo. Ia menilai Permendagri tersebut hanya berupa petunjuk teknis [juknis] bukan peraturan.

Ketua Komisi A DPRD Bantul Amir Syarifudin mengatakan, pemilihan atau pengangkatan kepala dusun tergantung pada keputusan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang membahas Perda Pilkades. “Sejauh ini usulan dari Pemkab, dukuh dipilih. Pemilihan atau tidak tergantung Pansus,” terang dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif