News
Jumat, 8 April 2016 - 18:30 WIB

PANAMA PAPERS : Taipan Indonesia Terkait Mossack Fonseca Diminta Ikut Tax Amnesty, Jika Tidak ......

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi skandal Panama Papers. (Istimewa)

Panama Papers menunjukkan dugaan keterlibatan sejumlah taipan Indonesia dengan Mossack Fonseca. Mereka diminta mengikuti tax amnesty.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah akan mengimbau beberapa nama yang muncul dalam Panama Papers untuk mengikuti kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Menteri Keuangan Bambang P. S. Brodjonegoro mengatakan sejauh ini ada sebagian nama warga negara Indonesia (WNI) di Panama Papers yang mempunyai account di luar nageri tapi belum pernah dilaporkan.

Advertisement

“Ada sebagian nama yang kita cek memang punya account di luar negeri yang belum pernah dilaporkan. Saya akan menghimbau sebagian nama yang ada di Panama Papers itu untuk benar-benar repatriasi uangnya yang ada di luar negeri,” ujarnya, Jumat (8/4/2016).

Dia mengatakan seluruh WNI yang tercantum dalam bocoran dokumen tersebut akan dikroscek dengan data Ditjen Pajak (DJP). Tanpa menyatakan asal data, mantan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini menegaskan informasi yang dimiliki DJP valid.

Sebelumnya, pemerintah mengaku telah mempunyai data 6.000 WNI yang memiliki rekening di luar negeri namun belum tercatat dalam sistem pajak Tanah Air. Selain itu, setidaknya ada 2.000 PMA yang selama 10 tahun terakhir tidak membayar pajak karena mengklaim bisnisnya merugi.

Advertisement

Pihaknya belum bisa memastikan jumlah nama yang cocok dengan data dimiliki DJP karena proses pengecekan masih dilakukan. Namun, hasil pengamatan sepintas, persentasenya tidak lebih dari 50%. “Kalau yang matching dengan Panama [Papers] sepertinya tidak besar,” katanya.

Dalam bocoran data yang dipaparkan oleh International Consortium of Investigate Journalism (ICIJ), total terdapat 11,5 juta dokumen telah memunculkan sejumlah nama pejabat dan pesohor di seluruh dunia.

Menilik data dari laman resmi ICIJ, sebanyak 2.961 orang dan perusahaan yang berasal dari Tanah Air terlibat dalam sejumlah transaksi yang dijembatani oleh Mossack Fonseca. Para pejabat, pengusaha besar dan perusahaan terkenal asal Indonesia pun masuk dalam daftar klien yang pernah meminta bantuan firma hukum terbesar keempat di dunia itu, untuk mendirikan perusahaan di kawasan bebas pajak di luar negeri (offshore).

Advertisement

Bambang menegaskan jika imbauan untuk ikut tax amnesty tidak digubris, DJP akan melakukan pemeriksaan terhadap WP tersebut. Presiden Joko Widodo sebelumnya juga berjanji segera mengumumkan hasil validasi data terkait Panama Papers.

Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center, Bawono Kristiaji, mengatakan pemerintah memang harus mengambil sikap tegas untuk menelusuri kebenaran dan klarifikasi dari nama-nama orang ataupun perusahaan asal Indonesia yang tercantum dalam dokumen tersebut.

Sejalan dengan itu, dalam situasi saat ini, kebijakan tax amnesty yang menjadi program prioritas pada gilirannya mendapat justifikasi yang valid. Aktivitas untuk menyembunyikan harta atau penghasilan di negara-negara tax haven marak dilakukan.

“Dan rancangan tax amnesty di Indonesia memang dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi WP untuk secara sukarela mengungkapkan harta yang selama ini tidak pernah dilaporkan. Jadi klop!” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif