Soloraya
Jumat, 8 April 2016 - 16:40 WIB

NARKOBA SOLO : UPTD Perparkiran Solo Copot Jukir Terlibat Narkoba

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mendata juru parkir

Narkoba Solo, UPTD Perparkiran Solo akan memecat jukir yang terlibat hukum.

Solopos.com, SOLO–Juru parkir (jukir) yang tersangkut masalah hukum bakal diberikan sanksi tegas berupa penarikan kartu tanda anggota (KTA) alias dipecat dari pekerjaannya.

Advertisement

Hal itu disampaikan Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, M. Usman, menanggapi kasus penangkapan sejumlah jukir di Solo yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

“Kalau memang terbukti terlibat kasus kriminalitas akan langsung kami tarik KTA-nya. Tidak ada toleransi. Selain itu jukir [terlibat kasus kriminalitas] juga akan kami masukkan daftar hitam agar tidak masuk perekrutan selanjutnya,” tegasnya saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (8/4/2016).

Lebih lanjut Usman mengatakan kasus penangkapan jukir yang terlibat narkoba oleh Polsek Laweyan telah mencoreng citra petugas pengamanan kendaraan di jalan tersebut. “Itu hanya ulah segelintir oknum. Tapi mencemari seluruh citra jukir di Solo,” katanya.

Advertisement

Untuk menanggulangi dan mengantisipasi jukir terlibat narkoba, Usman berencana menggandeng instansi terkait untuk memberikan pembinaan kepada para jukir. Kegiatan pembinaan biasanya dilaksanakan UPTD Perparkiran sebulan tiga kali.

“Biasanya kami berikan pembinaan per spot keliling di beberapa lokasi sebulan tiga kali. Ke depan kami berencana menambahkan materi penyalahgunaan narkoba dengan menggandeng kepolisian dan instansi lain,” ungkapnya.

Selain memberikan sanksi tegas bagi jukir yang tersangkut masalah hukum, Usman mengemukakan pihaknya juga bakal lebih ketat menerbitkan KTA bagi jukir yang akan bertugas di Solo. “Penerbitan KTA tidak sembarangan. Jukir harus sesuai kualifikasi dan punya surat keterangan catatan kepolisian berkelakuan baik,” paparnya.

Advertisement

Menurut Usman, sejak 1 Januari 2016 hingga saat ini pihaknya telah menerbitkan 1.700 KTA. “Dari 3.500 jukir di Solo yang sudah bikin KTA baru 1.700. Hingga saat ini proses masih berjalan terus,” kata dia.

Sebelumnya, aparat Polsek Laweyan kembali menangkap tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) dari kalangan jukir. Pengungkapan tersebut hasil pengendusan polisi terkait maraknya peredaran narkoba di kalangan jukir di Kota Solo beberapa waktu lalu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif