Jogja
Jumat, 8 April 2016 - 02:20 WIB

MIRAS BANTUL : Gudang Pakan Ayam Digrebeg, Apa Isinya?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Bantul menunjukkan barang bukti ratusan botol miras yang disita petugas pada Kamis (7/4/2016). (Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)

Miras Bantul setidaknya tiga truk disita

Harianjogja.com, BANTUL- Minuman keras sebanyak tiga truk pick up disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul. Penyitaan barang haram itu merupakan yang terbesar sepanjang tahun ini.

Advertisement

Kepala Satpol PP Bantul Hermawan Setiaji mengatakan, petugas menggerebek sebuah gudang pakan ayam di Dusun Bintaran, Srimulyo, Piyungan Kamis (7/4/2016) pagi. Gudang itu digunakan untuk menyimpan ratusan botol minuman keras. Penggerebekan itu bermula setelah anggota Satpol PP mencurigai ada kejanggalan di lokasi kejadian pada Rabu (6/4/2016) malam.

“Malam itu, ada petugas yang lihat, mobil box menurunkan barang di gudang itu. Hari ini jam sembilan petugas ke sana benar itu miras,” terang Hermawan Setiaji, Kamis. Miras itu dijual tanpa izin. Praktek perdagangan ilegal itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Bantul mengenai pembatasan peredaran miras.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 595 botol miras berbagai merk yang dikemas di dalam kardus. Total ada tiga mobil pick up yang digunakan petugas untuk mengangkut miras tersebut. Nilai miras tersebut diperkirakan mencapai Rp20 juta. Jumlah tersebut diperkirakan yang terbesar sepanjang tahun ini.

Advertisement

Hermawan mengatakan, miras tersebut dijual oleh tersangka berinisial SS. Janda 50 tahun itu diketahui menjual miras sudah lebih dari 10 tahun.

“Kata warga dia sudah sejak lama jualan. Dulu pernah tertangkap juga,” lanjutnya.

SS menjual miras ke wilayah sekitar Piyungan. Ia mengakali petugas dengan menyimpan miras jauh dari rumahnya. Gudang pakan ayam tempat penyimpanan miras berjarak sekitar setengah kilo meter dari rumah SS.

Advertisement

“Besok tersangka kami mintai keterangan,” lanjutnya.

Selama ini, petugas kerap kesulitan menangkap pelaku penjualan miras tanpa izin lantaran barang bukti disimpan di tempat tersembunyi. Di Parangtritis misalnya, petugas menemukan tumpukan minuman keras disimpan di sebuah kandang kuda jauh dari rumah pelaku.

Sukamta, salah satu petugas Satpol PP mengatakan, ada beragam miras yang diedarkan pelaku SS. Seperti Whiskey merk Jack Daniels, Chivas, Martel, Iceland, Vodka, Anggur Orang Tua dan lainnya. “Di lokasi penyimpanan miras itu adalah kompleks kandang ayam,” tutur Sukamta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif