Jogja
Jumat, 8 April 2016 - 23:20 WIB

LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN : Premi Naik, Pendapatan Bank Merosot

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tanda kepesertaan program penjaminan simpanan dari LPS terlihat di pintu sebuah bank. (Dok)

Lembaga penjamin simpanan berencana menaikkan premi.

Harianjogja.com, JOGJA-Rencana penaikan premi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum disambut positif di kalangan perbankan. Baik bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menilai kenaikan premi justru akan mengurangi pendapatan.

Advertisement

Ketua Persatuan BPR Indonesia (BPR) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ascar Setiyono menyampaikan, wacana kenaikan premi penjaminan dinilai lebih sensitif dibandingkan penurunan BI Rate. Pasalnya, kenaikan premi akan meningkatkan biaya yang dikeluarkan bank, padahal menurutnya premi penjaminan sebesar 0,1% yang ditanggung BPR selama ini sudah cukup berat.

“Premi naik, jelas dananya akan naik padahal kami juga masih menanggung iuran-iuran lainnya,” paparnya, Kamis (7/4/2016).

Advertisement

“Premi naik, jelas dananya akan naik padahal kami juga masih menanggung iuran-iuran lainnya,” paparnya, Kamis (7/4/2016).

Jika premi penjaminan benar akan dinaikkan, Ascar menilai kebijakan itu dirasa memberatkan bank. Menurutnya penaikan premi penjaminan perlu diperhitungkan dari beberapa sisi, salah satunya suku bunga.

“Jadi perlu perhitungan yang harus dikritisi karena kalau premi naik, pendapatan kita turun. Di sisi lain, BPR diminta mencukupkan modalnya,” kata Ascar.

Advertisement

“Enggak cuma Rp2 miliar,” tandasnya.

Dari bank umum sendiri, Atta Alva Wanggai selaku Vice President  Bank Mandiri Area Jogja menilai, kenaikan premi berpotensi mengurangi laba. Premi penjaminan merupakan salah satu unsur dalam biaya yang harus dikeluarkan bank sehingga saat biaya bertambah sementara pendapatan tetap, maka berakibat pada penurunan pendapatan. “Tentu premi ini akan menggerus laba kita,” tegasnya.

Terlebih lagi, lanjutnya, Net Interest Margin (NIM) yang akan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan memicu semakin kurusnya laba yang diterima. Selama ini, OJK masih melepas NIM perbankan.

Advertisement

Dalam kondisi seperti ini, cara yang dapat dilakukan Bank Mandiri yakni menekan biaya dan meningkatkan biaya transaksi. Atta menyebut, biaya operasional yang dapat ditekan untuk memaksimalkan laba seperti menekan sewa kendaraan yang selama ini dipandang berlebihan.

Sementara dari sisi transaksi, bisa dilakukan misalnya dengan meningkatkan biaya administrasi tabungan.
“Kalau sebelumnya Rp10.000 bisa dinaikkan jadi Rp11.000 [per transaksi],” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (5/4/2016) lalu.

Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY Bambang Setiawan menyebut kenaikan premi penjaminan hanya akan memberatkan bank. Menurut dia, premi yang ditanggung saat ini sudah memadai dan akan membebani bank jika dinaikkan.

Advertisement

“Masalahnya kami juga bayar premi ke OJK. Kalau beban makin banyak, yang kena imbasnya masyarakat,” kata Bambang.

Ia berpendapat, target suku bunga single digit yang diinginkan pemerintahan Presiden Joko Widodo juga sulit terpenuhi jika biaya yang harus dibayarkan bank semakin besar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif