Soloraya
Jumat, 8 April 2016 - 05:30 WIB

KORUPSI SIMULATOR SIM : Aset Akan Dilelang, Para Istri Djoko Susilo Ajukan Gugatan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu rumah milik Irjen Pol Djoko Susilo di Jl Perintis Kemerdekaan, Sondakan, Laweyan, Solo, yang sudah dipasangi tulisan tanda penyitaan oleh KPK. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Korupsi Simulator SIM, istri mantan Kakorlantas Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo mengajukan gugatan perdata.

Solopos.com, SOLO–Para istri mantan Kepala Korlantas Mabes Polri, Irjen Pol. Djoko Susilo mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Solo ihwal tanah dan bangunan yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan tersebut menyusul akan dilakukan lelang atas sejumlah aset Djoko hasil tindak pidana korupsi kasus simulator ujian SIM di Korps Lalu Lintas.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, sidang gugatan perdata akan digelar Rabu (20/4/2016) di PN Solo. Salah satu penggugat adalah istri Djoko Susilo yang juga mantan Putri Solo, Dipta Anindita. Para istri Djoko Susilo menggugat atas keabsahan KPK menyita dua objek tanah dan bangunan mereka di Kota Solo. Kedua aset tanah dan bangunan itu berada di Jl. Perintis kemerdekaan No.70 RT 001/RW 005 Sondakan Laweyan dan rumah di Jl. Sam Ratulangi No.16 RT 001/RW 007 Manahan Banjarsari.

Tanah milik Djoko Susilo di Laweyan seluas 3.152 meter persegi. Di atas lahan tersebut berdiri bangunan seluas 1.165 meter persegi. Sementara itu, aset tanah di Manahan diketahui mencapai 381 meter persegi dengan luas bangunan mencapai 134 meter poersegi. Sebelum disita KPK, kedua bangunan tersebut telah nunggak PBB mencapai di atas 50 juta. Jumlah itu terhitung sejak 2008 silam.

Berdasarkan data BPN, pemilik rumah di kawasan Jl Perintis Kemerdekaan No.70 bernama Poppy Femialya. Nama ini berbeda dengan daftar wajib pajak PBB yang tercatat di Pemkot Solo. Untuk rumah di alamat yang sama, Pemkot mencatat pemilik bernama Priyo Suharto. Sementara rumah di Jl Sam Ratulangi terdaftar atas nama Dipta Anindita.

Advertisement

Seperti diketahui, Djoko Susilo dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta 2013 lalu. Djoko juga didenda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merupakan gabungan perbuatan dalam pengadaan proyek simulator ujian surat izin mengemudi roda dua dan roda empat. Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012.

Pejabat Humas PN Solo, Winarto, ketika dimintai konfirmasi Solopos.com ihwal kabar tersebut membenarkannya. Namun, ia belum tahu siapakah pengacara yang hadir dan ditunjuk mewakili sidang nanti. “Benar. Sidang perdana 20 April nanti,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif