News
Jumat, 8 April 2016 - 18:00 WIB

Dituding Hina Lambang Negara, Teten Masduki akan Dipanggil Bareskrim

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Teten Masduki (Istimewa/Setkab.go.id)

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki bisa dipanggil soal laporan terhadap dirinya.

Solopos.com, JAKARTA — ?Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol. Agus Rianto, menuturkan saat ini polisi sedang memeriksa beberapa saksi terkait tuduhan terhadap Teten Masduki. ?Kepala Staf Kepresidenan tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan penghinaan terhadap lambang negara.

Advertisement

Menurutnya, pemeriksaan akan terus berkembang ke para saksi lain termasuk saksi ahli. “?Total saksi yang sudah kami periksa ada empat. Dua saksi yang diajukan dari pelapor dan dua lagi saksi dari staf Pak Teten,” ucapnya, Jumat (8/4/2016) di Mabes Polri.

Agus menuturkan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidik belum menetapkan adanya tersangka di kasus ini. Menurut jenderal bintang satu ini, pihaknya akan memanggil kepala staf kepresidenan tersebut untuk diperiksa jika diperlukan.

Namun sejauh ini, tambahnya, pihak kepolisian masih fokus dalam tahap penyilidikan. “Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, ini kan masih proses pendahuluan yang masih kita lakukan. Jadi masih tahap penyelidikan,” ujarnya.

Advertisement

Diwartakan sebelumnya, pada Kamis (11/2/2016) silam, ?Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki ?dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan tindak pidana penghinaan terhadap lambang negara.

Dalam laporan LP/150/II/2016/Bareskrim, Teten dilaporkan oleh pelapor, Mardiyansyah, yang berprofesi sebagai pengacara dengan dugaan melakukan penghinaan terhadap lambang negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 huruf c UU No. 24/2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

“Kejadiannya sekira tanggal 2-5 Februari 2016 di Istana Cipanas Bogor, Jawa Barat. Bukti materiil yang diajukan berupa kaos gambar burung dan foto-foto, laporan kita di Bareskrim sudah diterima,” kata Mardiansyah saat itu, seperti dikutip Solopos.com dari Okezone.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif