Jogja
Jumat, 8 April 2016 - 11:20 WIB

Bonny Tello Ditahan di Lapas Cebongan karena Status Facebook

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Bonny Tello, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) DIY Bidang Hubungan Lintas Lembaga, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Cebongan, Sleman, sejak Kamis (7/4/2016)

Harianjogja.com, JOGJA-Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) DIY Bidang Hubungan Lintas Lembaga, Bonny Tello ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Cebongan, Sleman, sejak Kamis (7/4/2016).

Advertisement

Bonny terjerat Undang-Undang Transaksi Elektronik (ITE) atas kicauannya di media sosial dalam polemik kasus penyiaran pertandingan Piala Dunia 2014 di sejumlah hotel tanpa seizin PT.Nonbar.

Penahanan Bonny dilakukan setelah penyidik Polda DIY menyatakan berkas perkara masuk tahap II dan menyerahkan berkas penyidikan berikut tersangka ke Kejaksaan Tinggi DIY. Namun, karena locus delicti atau terjadinya peristiwa di wilayah Sleman, Kejaksaan Tinggi melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Sleman.

“Setelah menerima berkas perkara berikut tersangka sekitar pukul 10.00 WIB, penyidik Kejaksaan langsung melimpahkan ke Kejari Sleman,” kata Kasi Penerangan Hukum, Zulkardiman melalui sambungan telepon.

Advertisement

Zulkardiman mengatakan tersangka ditahan sesuai surat perintah (Sprint) Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor Print-961/0.4.14/ Euh.2/04/2016 tertanggal 7 April 2016. “Penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini [kemarin],” katanya.

Bonny dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (3) Uundang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kasus yang menimpa Bonny tak lepas dari somasi PT.Nonbar kepada sejumlah hotel dan melaporkannya ke kepolisian karena melanggar hak siar Piala Dunia 2014.

Somasi dan pelaporan PT.Nonbar itu pun mendapat reaksi dari managemen hotel dibawah naungan PHRI DIY. Namun kasus tersebut berlanjut hingga ditetapkannya General Manager Hotel Jayakarta Nur Winantyo sebagai tersangka, bahkan sampai vonis pengadilan karena terbukti melanggar hak cipta.

Advertisement

PHRI melalui koordinatornya Bonny terus melakukan perlawanan melalui aksi unjukrasa di Polda DIY, Kejaksaan Tinggi DIY, bahkan upaya hukum atas vonis Nuw Wiyantyo, hingga mempertanyakan legal standing PT.Nonbar.

Karena kasus terus berlanjut, Bonny menuding pihak-pihak terkait ikut “bermain mata” dalam kasus tersebut. Tudingan tersebut disampaikan melalui akun faceboknya pada November 2015 lalu.

Atas tuduhan itu Bonny dilaporkan oleh PT.Inter Sport Marketing selaku induk PT.Nonbar ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. “Kami sangat mengapresiasi kinerja aparat aparat hukum dalam menangani kasus ini,” ujar Kepala PT.Nonbar Area DIY-Jateng, Tubagus Aria saat dihubungi, kemarin.

Ia menganggap kasus tersebut sebagai pembelajaran agar pihak-pihak yang tidak memahami pokok perkara yang dipersoalkan tidak melontarkan pernyataan tanpa dasar terlebih tuduhan-tuduhan yang tidak memiliki bukti.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif