Soloraya
Kamis, 7 April 2016 - 00:30 WIB

TOKO MODERN KLATEN : 29 Toko DIberi SP II

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penertiban toko modern di Klaten, Kamis (3/1/2013). (Moh Khodiq Duhri/JIBI/SOLOPOS)

Toko modern Klaten, ada 29 toko modern berjejaring yang mendapat SP II dari Satpol PP.

Solopos.com, KLATEN–Satpol PP Klaten kembali mengeluarkan surat peringatan (SP) ke pengelola toko modern berjejaring yang hingga kini belum mengantongi izin. SP tersebut merupakan peringatan kali kedua ke pengelola toko modern berjejaring. Jumlah total toko modern yang mendapat SP II sebanyak 29 toko.

Advertisement

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Klaten, Sugeng Santosa, mengatakan pemberitahuan terkait pemberlakuan SP II sudah disampaikan ke manajemen toko modern Selasa (5/4/2016). Sementara, SP II berlaku selama tiga hari mulai Rabu (6/4/2016) hingga Jumat (8/4/2016). “Hari ini kami keliling ke 29 toko modern itu terkait pemberian SP II,” jelas Sugeng, Rabu.

Sugeng menjelaskan sebelumnya ada 31 toko modern berjejaring yang tercatat tak mengantongi izin serta sudah diberikan SP I. Hanya, dua toko modern di Desa Belangwetan, Klaten Utara dan Desa Sabrang, Delanggu tak mendapat SP II lantaran toko tersebut sudah memiliki izin perorangan.
“Ternyata sudah memiliki izin perorangan. Memang pelayanan menggunakan toko modern berjejaring. Tentu nanti kami tertibkan terkait hal itu. Yang jelas, kami tertibkan dulu toko modern yang memang sama sekali belum memiliki izin,” ungkapnya.

Sugeng mengatakan selama pengelola toko modern berjejaring belum memiliki izin, SP tetap berlaku. Satpol PP segera melayangkan SP III atau surat peringatan terakhir ke pengelola jika sampai batas waktu belum memiliki izin.

Advertisement

“Setelah SP III berlaku selama tiga hari toko modern juga belum mengantongi izin, nanti akan kami sampaikan ke Bupati. Kemungkinan pekan depan akan dilakukan penutupan sementara ke toko modern berjejaring yang belum memiliki izin,” jelasnya.

Kepala Satpol PP Klaten, Slamet Widodo, mengatakan SP II diterbitkan setelah SP I dilayangkan ke pengelola pekan lalu. Ia menegaskan pemberian SP tersebut dilakukan sesuai prosedur dan pengelola sudah diberikan waktu guna mengurus perizinan.

Kasi Perizinan Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (KPMPT) Klaten, Susilo Haryanto, mengatakan baru dua toko modern berjejaring yang hingga kini diurus izinnya. “Satu itu merupakan perpanjangan izin. Sementara, satu toko modern itu perizinan baru. Selama ada pengajuan, segera kami urus perizinannya,” jelas dia.

Advertisement

Susilo menjelaskan ada sekitar tujuh toko modern berjejaring tak berizin yang berpotensi mendapatkan izin. Toko-toko itu tersebar ke sejumlah daerah seperti Kecamatan Ngawen, Ceper, dan Polanharjo. “Salah satu alasan potensi itu karena memang jaraknya [dengan pasar tradisional dan toko modern lainnya] sudah memenuhi ketentuan perda,” terang dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif