News
Kamis, 7 April 2016 - 15:00 WIB

SUAP REKLAMASI JAKARTA : KPK Periksa Pejabat Pemprov DKI, Termasuk Calon Wakil Ahok

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas proyek pembangunan salah satu pulau kawasan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/4/2016). Pemprov DKI Jakarta menyatakan sebanyak delapan dari 17 pulau yang akan dibangun melalui proyek reklamasi Teluk Jakarta telah memiliki izin pelaksanaan. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Suap reklamasi Jakarta terus diusut. Deretan pejabat Pemprov DKI Jakarta dimintai keterangan KPK, termasuk calon wakil Ahok Heru Budi Hartono.

Solopos.com, JAKARTA — Kasus dugaan suap terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta yang menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI Mochammad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) terus bergulir.

Advertisement

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] sudah meminta para pejabat teras Pemprov DKI Jakarta untuk bersaksi. “Hari ini Bappeda, BPKAD, dan Asisten Pembangunan dipanggil KPK jadi saksi,” ujarnya di Balai Kota DKI, Kamis (7/4/2016).

Pejabat yang dimaksud yaitu Kepala Bappeda Tuty Kusumawati, Asisten Sekda Bidang Pembangunan Pembangunan Gamal Sinurat, dan Kepala BPKAD Heru Budi Hartono. Seperti diketahui, Heru Budi merupakan bakal calon wakil gubernur yang akan mendampingi Ahok pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

“Jika KPK meminta informasi, saya siap jadi saksi,” imbuhnya.

Advertisement

Kasus ini bermula kala KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada M. Sanusi, Kamis (31/3/2016) di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. KPK juga menyita uang cash sebesar Rp1,14 miliar dalam operasi tersebut.

KPK menduga hal tersebut terkait penyusunan Rencana Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKSPJ) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Kontroversi reklamasi Teluk Jakarta ini tak lepas dari besaran kewajiban pengembang dalam raperda itu. Dalam dokumen yang beredar melalui akun Facebook Teman Ahok sejak Senin (4/4/2016), muncul disposisi yang menunjukkan penolakan Ahok terhadap pasal yang diajukan DPRD DKI tentang perubahan kewajiban pengembang dari 15% menjadi 5%.

Advertisement

“Gila kalau seperti ini! Bisa pidana korupsi,” tulis Ahok dalam dokumen itu dengan tinta pulpen warna biru tertanggal 8 Maret 2016.

Dalam keterangan di foto dokumen itu, akun Teman Ahok menuliskan bahwa ada oknum yang mencoba melobi Ahok untuk mengurangi kewajiban pengembang dari 15% menjadi 5%. Namun, justru Ahok mengancam akan melaporkan praktik ini sebagai korupsi jika ada anak buahnya yang membantu usaha pengurangan kewajiban tersebut.

Sementara itu, kepada Bisnis/JIBI, Ahok menuturkan apabila DPRD tak bersedia terlibat lagi untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, maka yang berlaku adalah perda sebelumnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif