Jogja
Kamis, 7 April 2016 - 07:40 WIB

PERPAJAKAN : Amankan Pajak, Kawil DJP DIY Gandeng Intelijen

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi SPPT PBB (JIBI/Solopos/Dok.)

Kerjasama DJP DIY dengan BIN Daerah (BINDA) DIY untuk mengamankan penerimaan pajak 2016.

 
Harianjogja.com, SLEMAN- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mengamankan pemerimaan pajak tahun ini. Termasuk mengumpulkan data dan Informasi terhadap wajib pajak (WP) nakal.

Advertisement

Kepala Kantor Wilayah DJP DIY Rudy Gunawan Bastari mengatakan, kerjasama DJP DIY dengan BIN Daerah (BINDA) DIY untuk mengamankan penerimaan pajak 2016. Selain melakukan operasi intelijen gabungan, kerjasama kedua lembaga juga untuk mengumpulkan data dan informasi terhadap WP yang terindikasi melakukan penggelapan pajak.
Data terkait WP nakal ini terkadang tidak dapat diakses oleh DJP terkait kerahasiaan suatu lembaga. Tetapi jika BIN yang meminta maka ganjalan terkait kebutuhan informasi dapat teratasi. “Dengan adanya kerjasama ini, kami berharap penerimaan pajak aman. Wujud kerjasamanya bisa pemberian informasi deteksi dini, dukungan teknis, data dan informasi intelijen di bidang ekonomi, dan koordinasi bersama dengan institusi atau pihak lainnya,” ujar Rudy, Rabu (6/4/2016).

Dijelaskan Rudy, tahun ini target penerimaan pajak DJP DIY sebesar Rp5.4 triliun. Selain melakukan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi, pihaknya juga melakukan penegakan hukum terhadap WP yang terindikasi nakal. “Penerimaan pajak Kanwil DJP DIY per 31 Maret 2016 lalu mencapai Rp704 miliar atau 12,88 persen dari target Rp5,4 triliun,” terangnya.

Sekadar diketahui, pada 16 Maret 2016 Penyidik (PPNS) Kanwil DJP DIY menyerahkan tiga WP yang diindikasi melakukan penggelapan pajak ke Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. Salah satunya, HS salah seorang pengusaha usaha di Sleman yang pada 2009 dan 2010 melaporkan surat pemberitahuan pajaknya secara tidak benar. Bahkan, HS diindikasi juga memungut PPN namun tidak disetor ke Negara.

Advertisement

Akibat perbuatan HS tersebut merugikan pendapatan Negara kurang lebih Rp330 juta. HS diancam hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. HS juga terancam denda paling paling rendah dua kali jumlah kerugian pajak dan paling tinggi empat kali jumlah kerugian pajak yang dilakukan. “Hari ini (kemarin), HS disidang,” kata Kepala Pelayanan, Penyuluhan dan Humas Kanwil DJP DIY, Ayu Norita Wuryansari.

Dia menambahkan, tindakan yang dilakukan DJP DIY tersebut merupakan law enforcement dan pembelajaran bagi WP untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. “Upaya penegakan hukum terhadap WP yang telah melanggar ketentuan perpajakan akan terus dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan WP. Kami berharap setelah ini WP di DIY menjadi taat dan patuh terhadap aturan yang ada,” harapnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif