Soloraya
Kamis, 7 April 2016 - 21:15 WIB

PENCURIAN KARANGANYAR : Polisi Bekuk Pencuri Sepeda Motor di Taman Pancasila

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Rohmat Ashari, (kiri), didampingi Kasubbag Humas Polres Karanganyar, AKP Rochmat, (kanan), menunjukkan pelaku dan barang bukti kasus pencurian di Taman Pancasila, Kamis (6/4/2016). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Pencurian Karanganyar, polisi menangkap warga Sukoharjo yang mencuri sepeda motor di Taman Pancasila.

Solopos.com, KARANGANYAR–Anggota Satreskrim Polres Karanganyar menangkap warga Dukuh Nandan RT 003/RW 009, Desa Demakan, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Wiyono, 32, Rabu (6/4/2016) sekitar pukul 13.00 WIB.
Wiyono ditangkap karena mengambil sepeda motor milik salah satu penjual pakaian di Taman Pancasila, Sabtu (2/4/2016) pukul 21.30 WIB.

Advertisement

Anggota Satreskrim Polres Karanganyar mendapat laporan dari pemilik sepeda motor, Agus Sarwanto, 31. Saat kejadian, warga Jalan Unta 02 Kampung Karangrejo, RT 005/RW 006, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Karanganyar itu memarkir sepeda motor di salah satu sudut Taman Pancasila.

Hal itu selalu dilakukan setiap kali hendak menggelar lapak pakaian di Taman Pancasila. Nahas, sepeda motor Yamah Vega warna hitam pelat nomor AD 6813 Z itu raib saat hendak pulang bekerja pada Sabtu malam. “Agus memarkir sepeda motor di Taman Pancasila pada pukul 15.00 WIB. Itu kebiasaan korban sebelum menggelar lapak. Sepeda motor tidak dikunci setang. Korban selesai berjualan pukul 21.30 WIB. Tetapi, dia tidak menemukan sepeda motornya,” tutur Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra, melalui Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Karanganyar, AKP Rochmat, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Kamis (7/4/2016).

Rochmat menjelaskan tersangka mengambil sepeda motor di Taman Pancasila menggunakan kunci kontak sepeda motor miliknya. Pelaku mencocokkan kunci sepeda motor miliknya dengan milik korban. Setelah berhasil menguasai sepeda motor itu, tersangka mengganti pelat nomor sesuai pelat nomor sepeda motornya, AD 6185 HP.

Advertisement

“Pelaku mengendarai sepeda motor miliknya, Yamaha Vega warna biru pelat nomor AD 6185 HP. Lalu setelah berhasil menguasai sepeda motor milik korban, dia memanggil keponakan untuk membawa sepeda motornya pulang. Tetapi, keponakannya tidak tahu apabila tersangka mencuri,” tutur dia.

Anggota Satreskrim Polres Karanganyar mengamankan sejumlah barang bukti. Satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam pelat nomor AD 6813 Z tahun 2008 milik korban, sepasang sayap motor Yamaha Vega warna hitam, pelat nomor AD 6813 Z, pengait gerobak dari besi, satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna biru pelat nomor AD 6185 HP tahun 2007 milik tersangka.

“Kami menangkap tersangka di rumahnya di Bekonang. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian Rp8,5 juta,” tutur Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Rohmat Ashari, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra.

Advertisement

Tersangka mengaku hendak menjual sepeda motor itu Rp600.000. Dia juga mengganti pelat nomor untuk menutupi kejahatan. Dia mengaku kali pertama mencuri. “Tersangka itu pernah bekerja di lapak yang menjual pakaian di Taman Pancasila. Pernah membantu berjualan. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP. Ancaman pidana hukuman penjara paling lama tujuh tahun.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif