Soloraya
Kamis, 7 April 2016 - 17:40 WIB

PENATAAN TAMAN KOTA SOLO : DPRD Minta BLH Tak Ditinggal Dalam Kaji Penebangan Pohon

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - TEBANG POHON

Penataan taman Kota Solo, Komisi II DPRD Solo meminta BLH dilibatkan dalam kajian penebanga pohon.

Solopos.com, SOLO–Komisi II DPRD Solo meminta Badan Lingkungan Hidup (BLH) Solo dilibatkan dalam mengkaji penebangan pohon yang dinilai mengancam keselamatan warga. Hal itu seiring rencana penebangan pohon di Jl. Slamet Riyadi karena dinilai rawan ambruk.

Advertisement

Anggota Komisi II, Ginda Ferachtriawan, mengatakan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo tak bisa bergerak sendiri dalam memutuskan sebuah pohon layak ditebang. Menurut Ginda, DKP wajib menggandeng BLH untuk mengkaji kondisi atau kekuatan pohon. Rekomendasi BLH tersebut dilampirkan saat permohonan izin penebangan pada wali kota. Hal itu sesuai Perda No.10/2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Yang tahu ilmunya kan BLH. DKP tak bisa asal menebang pohon tanpa kajian,” ujarnya saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (7/4/2016).

DKP berencana menebang sejumlah pohon di Jl. Slamet Riyadi untuk mengantisipasi jatuhnya korban karena pohon tumbang. Belum lama ini seorang warga Grobogan meninggal karena tertimpa pohon asam di depan kantor Satlantas Polresta. DKP memerkirakan puluhan pohon di Jl. Slamet Riyadi rawan tumbang karena berusia tua. Ginda mengatakan Komisi II tak antipati dengan penebangan pohon.

“Namun prosedur harus tetap dilalui. Kami melihat selama ini DKP bergerak sepihak saat menebang pohon,” kata dia.

Advertisement

Ginda mencontohkan penebangan pohon di Jl. Juanda dan Jl. Agus Salim belum lama ini. Menurut dia, DKP secara sepihak menyatakan pohon tersebut mati sehingga layak ditebang. Padahal sejumlah pohon itu berukuran cukup besar dan berusia puluhan tahun. Selain tidak melibatkan BLH, DKP belum mengganti pohon yang ditebang sesuai amanat Perda Lingkungan Hidup.
“Satu pohon yang ditebang harus diganti 10 pohon baru. Lokasi tempat penebangan pohon juga harus ditanami kembali. Jangan malah ditutup untuk dijadikan parkir atau akses usaha,” sentilnya.

Seorang warga Solo, M. Qoyim, memertanyakan urgensi penebangan pohon di sejumlah lokasi seperti Jl. Agus Salim. Menurut dia, ada pohon lain yang jelas-jelas mengganggu keselamatan dan instalasi listrik malah tidak dipapras. “Pepohonan di depan Pondok Pesantren Al Muayyad Mangkuyudan sudah mengenai kabel listrik dan penerangan jalan umum. Tajuknya juga cukup rindang sehingga membahayakan santri yang melintas di sekitarnya,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif