Jogja
Kamis, 7 April 2016 - 01:40 WIB

PEMBAHASAN PERDA : Jabatan Politik Ganjal Perda Pilkades

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Pemkab Bantul yang mengajukan draf Raperda menurutnya mengusulkan agar kepala dusun dipilih melalui pemilihan.

 

Advertisement

 

Harianjogja.com, BANTUL- Pasal mengenai Pemilihan Kepala Dusun (Pilkadus) kini menjadi polemik dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantul tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Ketua Komisi A DPRD Bantul yang membidangi kelembagaan desa Amir Syarifudin mengatakan, pasal mengenai Pilkadus menjadi salah satu penyebab berlarut-larutnya pembahasan Raperda Pilkades. “Memang benar, makanya pembahasannya minta tambahan waktu,” terang Amir Syarifudin, Rabu (6/4/2016).

Advertisement

Pasalnya, terjadi perdebatan apakah kepala dusun dipilih melalui pemilihan atau ditetapkan melalui seleksi. Pemkab Bantul yang mengajukan draf Raperda menurutnya mengusulkan agar kepala dusun dipilih melalui pemilihan. “Dipilih atau tidak biar nanti Pansus [panitia khusus DPRD] Raperda yang memutuskan,” ungkapnya.

Kepala Bidang Organisasi Forum Lurah Bantul Wahyudi Anggoro Hadi membenarkan, masalah Pilkadus mengganjal pembahasan Perda mengenai Pilkades. Mulanya kata dia, perangkat desa yang dilibatkan dalam penyusunan draf Raperda telah sepakat agar kepala dusun diseleksi bukan dipilih melalui pemilihan.

Salah satu alasannya karena forum beranggapan posisi kepala dusun bukan jabatan politis. Usulan dalam draf Raperda agar kepala dusun diseleksi telah disepakati oleh para kepala desa beserta instansi terkait yang hadir saat pembahasan, antara lain Bagian Hukum Pemkab Bantul

Advertisement

Anehnya kata Wahyudi, kendati dalam draf usulan kepala dusun diseleksi, namun setelah diajukan ke DPRD untuk dibahas berubah menjadi pemilihan. “Aneh sekali drafnya berubah menjadi pemilihan, itu draf yang diajukan Pemkab ke Dewan,” imbuh Wahyudi Anggoro Hadi.

Polemik pembahasan Perda Pilkades mengenai jabatan kepala dusun tersebut berlangsung sampai sekarang. Persoalan ini menyebabkan Perda Pilkades tidak kunjung ditetapkan. Akibatnya, waktu pelaksanaan Pilkades di 22 desa yang dijadwalkan Juni terancam mundur. Mundurnya pemilihan kepala desa definitif diyakini bakal menghambat pembangunan desa.

Kepala Sub Bagian Perangkat Desa (Kasubag) Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Bantul Edi Wuryanto mengatakan, tahapan Pilkades membutuhkan waktu 105 hari. Bila ditarik hingga Juni, waktu 105 hari tidak mencukupi. “Kemungkinan mundur,” terang Edi Wuryanto.

Namun ia membantah belum dipilihnya kepala desa menyebabkan pembangunan terganggu. “Kan ada pejabat kepala desa, dia bisa melaksanakan pelayanan masyarakat,” klaim Edi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif