News
Kamis, 7 April 2016 - 23:30 WIB

PANAMA PAPERS : PPATK Deteksi Perusahaan Besar dengan Pajak Kecil, Terkait Mossack Fonseca?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi skandal Panama Papers. (Istimewa)

Panama Papers juga membuat PPATK mencocokkan nama-nama dari Indonesia yang menjadi kline Mossack Fonseca dengan data mereka.

Solopos.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencocokkan data nama atau perusahaan yang menanamkan investasi di negara surga pajak (tax heaven). Hal itu sebagai respons laporan investigasi dari International Consortium of Investigation Journalist (ICIJ).

Advertisement

Ketua PPATK Muhammad Yusuf menjelaskan pihaknya perlu memverifikasi data tersebut supaya tidak terkesan menghakimi seseorang atau perusahaan tertentu. “Kami perlu melihat lebih jauh lagi [Panama Papers] guna mengklarifikasi, apakah data itu valid atau tidak. Karena secara resmi data itu kan sifatnya rahasia,” ujar Yusuf saat ditemui di kantornya, Kamis (7/4/2016).

Awal pekan ini, ICIJ merilis data yang kemudian dikenal dengan Panama Papers. Laporan itu mengungkap aksi 140 politikus dari seluruh dunia baik masih aktif dan non aktif, 29 miliarder dalam daftar Forbes, sejumlah pesepak bola, hingga artis internasional yang menggunakan jasa perusahaan firma Mossack Fonseca di Panama.

Advertisement

Awal pekan ini, ICIJ merilis data yang kemudian dikenal dengan Panama Papers. Laporan itu mengungkap aksi 140 politikus dari seluruh dunia baik masih aktif dan non aktif, 29 miliarder dalam daftar Forbes, sejumlah pesepak bola, hingga artis internasional yang menggunakan jasa perusahaan firma Mossack Fonseca di Panama.

Terkait pengecekan data itu, Yusuf membeberkan beberapa langkah yang akan ditempuh oleh PPATK. Langkah awal yakni melakukan komparasi dengan data yang sudah dimilki oleh PPATK sebelumnya. “Kami juga mempunyai data di sini. Apakah nama-nama itu pernah ada di dalam database kami sebagi orang yang pernah dilaporkan,” imbuh dia.

Menurutnya, kalau memang ada, hal itu akan menjadi prioritas untuk segera dianalisis. Namun demikian, meski ditemukan kesamaan, PPATK belum akan menyebut orang tersebut bersalah. Pasalnya, masih ada sejumlah langkah untuk memastikan orang atau perusahaan yang disebutkan di dalam laporan investigasi itu benar atau tidak.

Advertisement

Sedangkan jika dalam bentuk perusahaan, pihaknya akan mengecek perusahaan tersebut resmi atau hanya sekadar paper company. Yusuf mengklaim memiliki instrumen yang cukup untuk mengecek validitas perusahaan tersebut.

Namun, kalau memang perusahaan itu memang ada, PPATK akan melihat relasi perusahaan itu kepada konsultan yang diamaksudkan dalam Panama Papers yakni Mossack Fonseca. Relasi itu untuk mengetahui apakah investasi tersebut relevan atau hanya untuk sarana menghindari perpajakan.

Yusuf menjelaskan PPATK mendeteksi sejumlah perusahaan yang memiliki omset dan keuntungan besar, namun yang dilaporkan ke Direktorat Jendral Pajaknya sangat kecil. Bahkan menurut dia, ada yang melaporkan 1/20 dari nilai wajib pajak yang harus mereka bayar. “Kami menerima laporan cukup banyak, semua yang dilaporkan ke sini itu orang-orang yang transaksinya tidak masuk dalam kategori miskin,” tandas dia.

Advertisement

Data dari Laporan Tahunan PPATK pada 2015 menunjukkan mereka telah mengirimkan 76 Laporan Hasil Analisis (LHA) kepada Dirjen Pajak. Laporan itu menunjukkan keberadaan Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak (SKKBJ) senilai Rp2,146 triliun. Dari jumlah itu, jumlah pajak yang dibayarkan mencapai Rp1,455 triliun.

Selain temuan tersebut, PPATK juga menindaklajuti laporan data pajak tentang keberadaan 3.100 wajib pajak yang menunggak. PPATK kemudian menindaklanjuti dengan memberikan jumlah wajib pajak sebanyak 2.961 kepada DJP. Dari jumlah itu, yang berhasil di-follow up oleh Dirjen Pajak sebanyak 2.393 wajib pajak dengan total perkiraan nilai utang pajaknya sekitar Rp25,9 triliun.

Yusuf menegaskan, jika dalam analisis itu PPATK mendeteksi uang yang digunakan berinvestasi tersebut berasal dari dana kejahatan, maka pihaknya akan menindaklanjuti ke penegak hukum. Sedangkan jika bersumber dari uang halal, dia akan meminta kepada Dirjen Pajak untuk mengeceknya, apakah aset tersebut pernah dilaporkan atau tidak.

Advertisement

Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, KPK sampai saat ini belum mengambil sikap terhadap laporan tersebut. Dia menjelaskan, KPK belum mempelajari secara detail laporan tersebut. “Kalau nanti ada laporannya baru kami akan menentukan sikap,”.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif