Narkoba Magetan, Polres Magetan mencokok seorang kakek-kakek saat nyabu di rumahnya.
Madiunpos.com, MAGETAN — Seorang kakek-kakek berinisial AM, 58, warga RT 001/RW 002 Desa Cepoko, Panekan, Magetan dicokok polisi saat masih mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya, Selasa (5/4/2016).
Kapolres Magetan, AKBP Johanson Ronald Simamora melalui Kasubag Humas Polres Magetan, AKP Suwadi, mengatakan tim buser telah menangkap AM saat masih mengonsumsi sabu-sabu di rumahnya di Desa Cepoko.
Dalam penggerebekan di rumahnya, polisi menyita barang bukti berupa satu kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat 0,05 gram, satu sedotan, satu korek api gas, satu pipet kaca, dan satu sumbu api.
“AM yang merupakan pekerja swasta itu saat ini ditahan di Mapolres Magetan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polresmagetan.com, Rabu (6/4/2016).
Suwadi menyampaikan tersangka akan dikenai pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 huruf a No. 35/2009 tentang Narkotika yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman atau narkotika golongan 1 bagi diri sendiri yang diancam dengan hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.