News
Kamis, 7 April 2016 - 17:00 WIB

KASUS NARKOBA : Dandim Pesta Narkoba, Ini Hukuman yang Bisa Diterima Kolonel Jefri

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Solopos/Reuters)

Kasus narkoba juga melibatkan perwira TNI. Ironisnya, Dandim Makassar Kolonel Jefri Oktavian pernah mengancam prajurit yang terlibat narkoba.

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Mulyono mengatakan sanksi untuk Dandim 1408/BS Makasar Kolonel Inf Jefri Oktavian Rotty yang terlibat kasus pidana narkotika akan dijatuhkan secepatnya.

Advertisement

“Secepatnya kalau bisa,” kata Mulyono kepada wartawan seusai sidang kabinet paripurna di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (7/4/2016), dikutip Solopos.com dari Antara.

Menurutnya, jenis sanksi yang akan dijatuhkan bisa berupa pemecatan atau dipensiunkan. “Sanksinya sesuai aturan,” katanya singkat. Kasus ini masih dalam proses penanganan polisi militer.

Sementara itu, Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat Letjen TNI Erwin Syafitri mengatakan, Kolonel Jefri akan dikenakan hukuman maksimal. “Kita akan jatuhkan hukuman maksimal,” ujar Erwin di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis.

Advertisement

Hukuman yang berat bagi seorang Dandim ialah sanksi administrasi. Sebab itu, prajurit matra darat bakal membentuk dewan kehormatan perwira (DKP) untuk menentukan nasib Dandim Makasar. “Yang berat bagi Dandim adalah sanksi administrasi. Ini mungkin yang tidak terbaca dan bisa sampai pemecatan. Ini nanti kita bentuk Dewan Kehormatan Perwira,” tegasnya.

Narkoba, lanjut Erwin, merupakan ancaman nyata. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Indonesia sebagai negara darurat narkoba. “Kita tahu ya, narkoba itu ancaman ya, kita sudah darurat narkoba seperti yang dikatakan Presiden. Beberapa tahun sebelumnya, itu memang sudah ada anggaran di TNI AD untuk pemberantasan narkoba,” tuturnya.

TNI AD juga melakukan kerja sama dengan BNN untuk tes urine kepada seluruh prajurit untuk mengantisipasi prajurit yang terlibat dalam narkoba. “Tak hanya prajurit yang dibina terkait larangan pengunaan narkoba, tetapi para perwira tinggi. Intinya, semua anggota TNI harus memberantas narkoba,” kata Erwin.

Advertisement

Sebelumnya, aparat gabungan TNI yang dipimpin Kepala Staf Kodam VII Wirabuana Brigjen TNI Supartodi menggerebek salah satu hotel di Makassar dan mendapatkan Kol Inf Jefri Oktavian Rotty sedang menggunakan narkoba bersama beberapa orang lainnya.

Hal ini ironis dengan apa yang disampaikan Jefri di Lapangan Makodim 1408/BS pada Selasa (22/3/2016) lalu. Saat itu, pada pukul 07.30 waktu setempat, Jefri memimpin tes urine kepada para anggota TNI dan PNS Kodim untuk pencegahan narkoba. Bahkan, Jefri sempat berpesan agar jangan ada TNI yang terlibat kasus narkoba.

“Jangan ada Prajurit TNI terlibat narkoba khususnya anggota Kodim 1408/BS atau masuk jaringan pengguna barang haram ini,” kata Jefri seperti dipublikasikan laman kodim1408.kodam-wirabuana.mil.id.

Laman itu menyebutkan Jefri sangat tidak mengharapkan ada anggotanya yang terlibat maupun positif menggunakan narkoba. Hal itu menjadi alasan dilakukannya tes urine terhadap anggota TNI. “Yang terbukti terlibat narkoba, tidak ada ampun, tidak ada kata maaf dan akan dipecat dari dinas keprajuritan TNI.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif