Soloraya
Kamis, 7 April 2016 - 16:15 WIB

ALIH FUNGSI LAHAN BOYOLALI : Ini 2 Faktor Dominan Perubahan Lahan Pertanian di Boyolali

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan perumahan (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

Alih fungsi lahan Boyolali, Pemkab Boyolali menyatakan jalan tol mendominasi perubahan lahan.

Solopos.com, BOYOLALI–Alih fungsi lahan pertanian menjadi nonpertanian di wilayah Boyolali masih didominasi proyek jalan tol dan perumahan.

Advertisement

Menurut Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan ESDM (DPU dan ESDM) Boyolali, Winarno, alih fungsi lahan pertanian menjdi nonpertanian menjadi permasalahan utama tata ruang saat ini. Alih fungsi lahan telah memberikan dampak yang cukup signifikan antara lain menurunnya daya dukung lingkungan, potensi perubahan iklim, dan berkurangnya ketersediaan pangan. Dari proyek jalan tol, sedikitnya sudah ada 60 hektare sawah yang beralih fungsi jadi infrastruktur jalan.

“Boyolali dilewati proyek jalan tol sepanjang sekitar 15 kilometer. Jika lebar jalan itu 80 meter berarti sudah ada 120 hektare lahan yang kena, yang terdiri dari pemukiman, tegalan, dan sawah. Sawah ini ada sekitar 50% jadi sekitaar 60 hektare sawah yang jadi jalan tol,” papar Winarno, di sela-sela Sosialisasi Pemanfaatan Tata Ruang di Pendapa Alit Rumdin Bupati Boyolali, Kamis (7/4/2016).

Untuk alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan, paling banyak terjadi di wilayah satelit salah satunya Ngemplak. Namun, saat ini Pemkab Boyolali telah menutup izin perluasan perumahan yang memanfaatkan lahan sawah. Salah satunya perumahan di Desa Ngargorejo, Ngemplak.

Advertisement

“Ada izin perluasan perumahan, tapi tidak kami rekomendasikan. Di Ngemplak, sawah yang kami lepas dan terbuka untuk perumahan hanya ada di Desa Sawahan itu pun di sebelah timur jalan tol, yang lainnya tetap harus mengacu perda tata ruang yang berlaku,” papar Winarno.

Sebelumnya, Kades Ngargorejo, Hartono, menyatakan wilayahnya sudah tertutup untuk pengembangan perumahan yang harus mengalihfungsikan lahan sawah. “Lahan hijau di desa kami sudah sangat minim. Kami ingin ikut andil menyukseskan program pemerintah terkait sawah lestari.” Selain itu, pengembangan perumahan dinilai tidak bisa menyerap tenaga kerja yang cukup banyak dari warga sekitar. “Kami justru berharap ada pabrik yang masuk ke Ngargorejo agar bisa menyerap banyak tenaga kerja.”

Selain masalah alih fungsi lahan, lanjut Winarno, masalah tata ruang yang kerap terjadi adalah maraknya bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) terutama rumah-rumah di kampung dan pedesaan. IMB adalah salah satu alat pengendalian pemanfaatan ruang. Minimnya kesadaran warga mengurus IMB menyebabkan banyaknya pelanggaran terkait tata bangunan.

Advertisement

“Akar masalahnya ada pada kurangnya pemahaman stakeholder pemangku kepentingan terkait aturan tata ruang. Oleh karena itu pada hari ini kami mengundang seluruh pegawai di UPT kecamatan agar lebih memahami masalah aturan tata ruang. Mereka juga kepanjangan tangan kami terkait pengawasan dan pengendalian tata ruang di daerah-daerah,” papar Winarno.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif