News
Rabu, 6 April 2016 - 17:55 WIB

TERORISME : Polisi Didesak Buka Informasi Kematian Siyono

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Terorisme menjadi masalah yang masih diperdebatkan di Indonesia

Harianjogja.com, JOGJA-Komisi Informasi DIY mendesak Mabes Polri membuka informasi kematian terduga teroris Siyono dalam proses pemeriksaan oleh Datasemen Khusus 88 Antiteror.

Advertisement

“Informasi ini bagian dari hak warga negara untuk memperoleh keadilan dan menguji tindakan aparat apakah sesuai prosedur hukum, sekaligus untuk mengawasi agar aparat tidak lagi sewenang-wenang,” kata Wakil Ketua Komisi Informasi DIY, Dewi Amanatun Suryani dalam rilisnya yang diterima Harianjogja.com, Rabu (6/4).

Dewi mengatakan dari hasil otopsi yang dilakukan Ormas Muhammadiyah dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terungkap bahwa terdapat patah tulang di bagian dada. Karena itu polisi wajib membuka informasi penyebab kematian Siyono.

Advertisement

Dewi mengatakan dari hasil otopsi yang dilakukan Ormas Muhammadiyah dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terungkap bahwa terdapat patah tulang di bagian dada. Karena itu polisi wajib membuka informasi penyebab kematian Siyono.

Menurut Dewi kewajiban polisi membuka informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pemohon informasi, kata Dewi, berhak mengetahui keputusan Badan Publik (Kepolisian) disertai alasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Oleh karena itu Kepolisian harus menjelaskan prosedur penangkapan Siyono secara  akurat, benar dan tidak menyesatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU KIP. Hal ini untuk menjamin adanya kepastian dan menjaga kewibawaan Kepolisian dalam menjalankan Undang-Undang.

Advertisement

Dewi mengatakan sesuai pasal 17 huruf a angka 1 dan 2 UU KIP, setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum, seperti informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.

Menurutnya, dengan terungkapnya kasus Siyono, sesungguhnya akses informasi terkait hukum merupakan hak asasi yang mendapat perlindungan.

“Kejadian terhadap Siyono menjadi pembelajaran bagi Badan Publik kepolisian dan aparat penegak hukum untuk tidak melakukan tindakan diluar batas kewenangannya,” ujar Dewi.

Advertisement

Siyono, 33, warga Dukuh Brengkungan RT 11/ RW 05 Desa Pogungn Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ditangkap Tim Densus 88 Antiteror pada Selasa (8/3/2016) lalu seusai melaksanakan salat Maghrib di Masjid yang tak jauh dari rumahnya.

Tiga hari pascapenangkapan Siyono dikabarkan tewas. Densus 88 Antiteror beralasan tewasnya Siyono karena melawan petugas saat akan dibawa untuk melakukan olah Tempat Kejadia Perkara (TKP). Namun pihak keluarga tidak mempercayainya.

Bahkan Suratmi, isteri Siyono menolak menandatangani berita acara saat penyerahan jenazah suaminya. Uang dua gepok yang diberikan sebagai tanda kerahiman pun ia serahkan ke Ormas Muhammadiyah, beberapa waktu lalu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif