News
Rabu, 6 April 2016 - 15:30 WIB

SUAP REKLAMASI JAKARTA : Selain Bos Agung Sedayu Group, KPK Cekal 2 Orang

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka kasus suap DPRD DKI Jakarta Ariesman Widjaja (tengah) tiba di Gedung KPK untuk menyerahkan diri di Jakarta, Jumat (1/4/2016). Presdir PT Agung Podomoro Land itu menyerahkan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) beserta barang bukti uang suap Rp1,140 miliar terkait reklamasi pesisir utara Jakarta dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis. (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Suap reklamasi Jakarta kini berkembang. Tak cuma bos Agung Sedayu Group yang dicekal, tapi dua nama lain terkait Ariesman Widjaja.

Solopos.com, JAKARTA — KPK mencegah dua orang saksi dalam kasus dugaan suap rancangan peraturan daerah tentang reklamasi Teluk Jakarta, yakni sopir tersangka Mochammad Sanusi bernama Geri Prasetya, dan Sekretaris Direktur PT Agung Podomoro Land (APLN) Berlian K.

Advertisement

Dua orang itu merupakan saksi dari skandal suap yang menyeret Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. “Kami menerima permohonan pencegahan bernama GP dan BK. Mereka dicegah terhitung [dicekal] sejak 4 April kemarin,” ujar Heru Santoso, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Rabu (6/5/2016).

Heru menjelaskan pencegahan terhadap kedua saksi tersebut berlaku hingga 6 bulan ke depan. Geri yang merupakan sopir Mohamad Sanusi ikut digiring ke Gedung KPK saat penyidik menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mochammad Sanusi. Dia merupakan orang yang berperan sebagai pengantar uang ke politikus Partai Gerindra tersebut.

KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan. Saat ditangkap, KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp2 miliar.

Advertisement

Uang tersebut berasal dari Ariesman Widjaja terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Hingga hari ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni bos APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Sanusi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif