Jateng
Rabu, 6 April 2016 - 19:50 WIB

PROSTITUSI DI UNGARAN : DPRD: Razia PSK di Bandungan!

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas kepolisian dari Satsabhara Polda Jateng berjaga-jaga di depan rumah hiburan karaoke Hallowen, Bandungan, Kabupaten Semarang, Rabu (30/3/2016) malam. Penjagaan dilakukan dalam rangka razia narkoba di tempat hiburan itu. (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Prostitusi di Ungaran dinilah meresahkan.

Semarangpos.com, UNGARAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Kabupaten Semarang meminta satuan polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) untuk menggelar razia pekerja seks komersial (PSK) di kawasan wisata Bandungan.

Advertisement

Pernyataan ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto, menyikapi kinerja Satpol PP yang baru-baru ini menjaring para PSK dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di kawasan Bandarjo, Ungaran.

“Kalau enggak salah operasi itu digelar Satpol PP beberapa pekan lalu. Tapi, menurut saya kalau bisa jangan cuma di Bandarjo, tapi juga di wilayah seperti Bandungan. Praktek prostitusi di kawasan itu semakin vulgar, tapi tidak pernah sama sekali dilakukan razia,” ujar Said saat berbincang dengan Semarangpos.com di Gedung DPRD Kabupaten Semarang, Selasa (5/4/2016).

Said mengaku semenjak diterbitkannya Perda No. 10 tahun 2014 terkait Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Satpol PP belum pernah sama sekali melakukan razia PSK di kawasan Bandungan.

Advertisement

Padahal, dalam perda itu di pasal 44 sudah dijelaskan secara gambling bahwa pelaku maupun penyedia tempat praktek prostitusi bakal dikenai sanksi kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

“Berdasar perda itu seharusnya pihak Satpol PP berani bertindak dengan menggelar razia PSK di sana. Tapi, kenyataannya sejak perda itu diterbitkan dua tahun lalu, belum sekalipun kawasan itu dirazia,” imbuh Said.

Said menambahkan saat ini Pemkab Semarang memang belum memiliki perda terkait prostitusi. Hal ini dikarenakan Kabupaten Semarang memang tidak memiliki lokalisasi.

Advertisement

Namun, praktek-prakter prostitusi disinyalir ada di Kabupaten Semarang dan bahkan terjadi di beberapa tempat, seperti Tegal Panas, Bergas; Gembol, Ambarawa; maupun Bandungan. Oleh karena itu, demi memberantas penyakit masyarakat itu perlu dilakukan tindakan preventif dari aparat pemerintah.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif