Jogja
Rabu, 6 April 2016 - 03:20 WIB

PILKADES BANTUL : Pelaksanaan Terancam Mundur, Mengapa?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkades (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pilkades Bantul untuk 22 desa.

Harianjogja.com, BANTUL– Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Juni mendatang terancam mundur. Kekosongan jabatan lurah definitif di 22 desa semakin lama.

Advertisement

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perangkat Desa Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Bantul Edi Wuryanto mengatakan, Pilkades yang dijadwalkan Juni kemungkinan mundur karena sampai sekarang Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pilkades belum disahkan.

Perda tersebut sampai sekarang masih dibahas oleh Pemkab dan DPRD. Bahkan kata dia, pada sidang paripurna DPRD pekan lalu, pembahasan Perda Pilkades diperpanjang.

“Kami minta tambahan waktu pembahasan, belum tahu berapa lama Dewan akan memberikan waktu tambahan pembahasan,” terang Edi Wuryanto, Selasa (5/4/2016).

Advertisement

Edi mengklaim salah satu penyebab, molornya pembahasan Perda Pilkades karena pemerintah harus menyesuaikan banyak regulasi di tingkat Pusat yang mengatur masalah desa. Namun ia tidak dapat memastikan berapa lama mundurnya gelaran Pilkades.

“Kan sekarang banyak aturan main soal desa seperti Permendes [Peraturan Menteri Desa] jadi pembahasannya butuh tambahan waktu,” ujarnya lagi.

Setelah Perda kelak ditetapkan, Pemkab kata dia masih harus menunggu evaluasi gubernur. Sejumlah tahapan tersebut membutuhkan waktu hingga berminggu-minggu. Padahal kata dia, sesuai prosedur, tahap pelaksanaan Pilkades memakan waktu selama 105 hari, mulai dari pendaftaran calon peserta Pilkades hingga pelantikan. Bila ditarik waktu hingga Juni otomatis waktu yang dibutuhkan sebanyak 105 hari tidak tercapai.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif