Jogja
Rabu, 6 April 2016 - 21:20 WIB

PAJAK KOPERASI : Koperasi Keluhkan Pajak

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pajak koperasi dianggap memberatkan untuk pertumbuhan lembaga ekonomi tersebut

Harianjogja.com, BANTUL- Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Bantul mengeluhkan beban pajak yang beberapa tahun terakhir harus ditanggung lembaga koperasi.

Advertisement

Ketua Dekopinda Bantul Bambang Supriyadi mengatakan, koperasi kini dibebani dua macam pajak oleh pemerintah. Pertama beban pajak sebesar 1% dari omzet yang didapat lembaga setiap bulannya. Kedua beban pajak sebesar 10% dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota yang didapat setiap bulannya.

Padahal kata dia, koperasi selama ini menjadi tumpuan masyarakat ekonomi kecil. “Padahal koperasi ini berjuang untuk masyarakat kecil, kalau setiap bulan dibebani pajak ya berat, apalagi kalau SHU-nya kecil,” ungkap Bambang Supriyadi, Selasa (5/4/2016).

Kondisi seperti ini menurut Bambang bakal menghambat perjuangan koperasi menyejahterakan masyarakat. Keluhan tersebut disampaikan Dekopinda saat acara serap aspirasi yang digelar Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal DIY Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas dan Hafid Asrom di Bantul.

Advertisement

Kepala Bidang Koperasi Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bantul Tri Murdiani mengatakan, sejak 2013 Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.46/2013 yang menjadi landasan hukum penerapan pajak ke lembaga koperasi.

Ia mengakui, kebijakan tersebut memberatkan ekonomi rakyat. Selain mengganjal tujuan koperasi menyejahterakan anggotanya, kebijakan pajak tersebut menurutnya juga membunuh gairah anggota koperasi untuk meningkatkan usaha atau omzet lembaganya.

“Anggota akan berfikir, untuk apa meningkatkan usaha atau omzet karena mereka akan dibebani pajak yang makin tinggi semakin tingginya omzet. Ini menghambat usaha koperasi,” papar dia.

Advertisement

Kendati demikian, dirinya belum dapat memastikan apakah, kebijakan pajak yang telah berjalan hampir tiga tahun itu berpengaruh pada kolapnya sejumlah koperasi di Bantul beberapa tahun terakhir.

Pemkab kata dia tidak dapat berbuat banyak mengatasi masalah pajak tersebut karena menjadi keputusan Pemerintah Pusat. Pemkab selama ini hanya berupaya melakukan pembinaan ke koperasi agar terus hidup dan bertumbuh.

Disperindagkop mencatat, per Desember tahun lalu total koperasi aktif di Bantul sebanyak 434 lembaga, sedangkan koperasi tidak aktif atau mati suri sebanyak 54 lembaga.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif