Jogja
Rabu, 6 April 2016 - 02:40 WIB

KORUPSI DAERAH : Politisi dan Swasta Sering "Main Mata"

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus suap. (JIBI/Solopos/Dok.)

Total nilai korupsi yang dilakukan oleh pejabat di daerah mencapai Rp50,1 triliun.

 
Harianjogja.com, SLEMAN– Tindak pidana korupsi yang dilakukan politisi (legislator dan kepala daerah) dan swasta sepanjang 2001 hingga 2015 mencapai ribuan orang. Total nilai korupsi yang dilakukan oleh pejabat di daerah mencapai Rp50,1 triliun.
Peneliti dari Lembaga Labortaorium Ilmu Ekonomi UGM Rimawan Pradiptyo mengatakan pelaku korupsi tidak lagi didominasi kalangan politisi dan birokrat tetapi juga melibatkan kalangan swasta. Berdasarakan data yang dimiliki oleh Laboratorium Ilmu Ekonomi UGM, korupsi yang dilakukan politisi (legislator dan kepala daerah) dan swasta berjumlah 1.420 terpidana. Sementara dari kalangan PNS yang dihukung akibat korupsi berjumlah 1.115 terpidana. “Itu data sepanjang 2001-2015. Total nilai korupsi oleh politisi dan swasta mencapai Rp50,1 triliun,” kata Rimawan kepada wartawan, Selasa (5/4/2016).
Dia mengatakan, korupsi tersebut dilakukan secara berjamaah oleh politisi dan swasta. Salah satunya dengan memanfaatkan pangaturan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah. “Tapi belum ada aturan yang mengatur tentang korupsi yang dilakukan swasta di Indonesia. Selama ini tidak diatur mengenai korupsi yang dilakukan swasta dalam hal penyuapan, terkecuali melibatkan politisi dan PNS,” kata Rimawan.
Dia menambahkan, korupsi yang dilakukan oleh koruptor selama ini terkesan seolah-olah ‘disubsidi’ oleh negara. Alasannya, uang yang dikembalikan para terpidana sangat kecil dibandingkan nilai uang yang dikorupsi. Dia menyontohkan, kasus korupsi yang terjadi di Bantul dan Denpasar. “Di Bantul, terdapat 12 terdakwa dengan nilai kerugian mencapai Rp16,3 miliar namun uang korupsi yang dikembalikan ke negara hanya Rp4,2 miliar. Artinya Rp12 miliar disubsidi ke koruptor,” tuturnya.
Adapun di Denpasar, Bali, diketahui terdapat 21 terdakwa korupsi dengan kerugian negara Rp71,5 miliar sementara hasil korupsi yang dikembalikan hanya dibawah Rp1 miliar. Daerah Jabodetabek dan Sumatera, lanjut Rimawan, termasuk daerah yang paling korup dengan nilai korupsi Rp121,3 triliun (94,08%) dari total dana yang dikorupsi korupsi sepanjang 15 tahun (Rp195,14 triliun). “Jumlah terpidana korupsi di wilayah Jabodetabek 424 orang dan Sumatera 578 orang,” katanya.
Dia mengusulkan perlu adanya reorientasi strategi penanggulangan korupsi yang dilakukan kalangan politisi dan swasta. Pasalnya, korupsi dimulai sejak dalam pembuatan peraturan UU dan Perda yang melibatkan keduanya. Selain itu, UU Tipikor perlu direvisi dengan menambah pasal yang mengatur jenis korupsi yang dilakukan swasta, termasuk korupsi antara swasta dengan swasta. “Seringkali ada kongkalikong yang dilakukan pihak swasta dan politisi saat pembahasan UU. Misalnya, melegalkan korupsi sruktural dengan dorongan membuat peraturan yang sejak awal sudah korup,” tuturnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif