Jogja
Rabu, 6 April 2016 - 05:00 WIB

KESEJAHTERAAN NELAYAN : Nelayan Sadeng Tunggu Surat Izin Pengoperasian Kapal

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Nelayan Pantai Sadeng Gunungkidul (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Surat izin tidak sesuai dengan ukuran kapal, sehingga mau tak mau harus mengurus perizinan kembali.

 

Advertisement

 

Harianjogja.com, GIRISUBO—Nelayan Pantai Sadeng saat ini sedang menunggu terkabulnya surat izin pengoprasian kapal berbobot tujuh Gross ton (GT) ke atas dari dinas perhubungan laut di Cilacap.

Advertisement

Harianjogja.com, GIRISUBO—Nelayan Pantai Sadeng saat ini sedang menunggu terkabulnya surat izin pengoprasian kapal berbobot tujuh Gross ton (GT) ke atas dari dinas perhubungan laut di Cilacap.

Selama ini 60-an kapal tujuh GT yang berada di Pantai Sadeng masih mennggunakan perizinan kapal enam GT yang tentunya menyalahi aturan, karena surat izin tidak sesuai dengan ukuran kapal, sehingga mau tak mau harus mengurus perizinan kembali.

Ketua kelompok nelayan pantai Sadeng, Sarpan, mengungkapkan untuk pengurusan surat izin harus dilakukan di Dinas perhubungan Laut di Cilacap, karena saat ini Jogja sendiri belum memiliki Dinas Perhubungan Laut sehingga tidak dapat mengeluarkan dokumen kapal/ surat kapal berbobot dibawah 30 GT.

Advertisement

Dokumen tersebut terdiri dari empat buah surat yakni Surat ukur, surat kelaikan, Gross akta, dan pass besar. Sarpan mengaku baru mengurusnya pada 29 Maret lalu, namun pihaknya belum mendapatkan keterangan dan kepastian lanjutan kapan dokumen kapal akan selesai diurus.

“Kemarin dapat informasi, katanya dokumen sedang diurus, tapi belum pasti waktunya. Kami menunggu saja,” kata dia.

Sementara itu, dihubungi terpisah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (dkp)Kabupaten Gunungkidul, Agus Priyanto, membenarkan bahwa perizinan memang sedang diproses. Namun ia mengatakan bahwa yang berwenang mengurus perizinan dokumen kapal ialah pihak DKP DIY. Pihaknya saat ini hanya berwenang memberi bukti pencatatan kapal 5 GT ke bawah saja.

Advertisement

“Kalau persyaratan sudah dilengkapi, harusnya tidak membutuhkan waktu yang lama untuk terbit izin,” ungkapnya.

Terkait pengurusan Gross Akta yang harus dilakukan di Dinas Perhubungan Laut di Cilacap, itu sudah menjadi prosedur. Di Kabupaten sendiri hanya dapat melakukan pengurusan surat ijin spek kapal saja karena masih minim SDM.
Rencana ke depan, menurut informasi yang ia terima, pengurusan dokumen kapal tidak dilakukan di Dinas Perhubungan Laut tapi akan dilakukan di DKP Provinsi DIY. Ia melanjutkan, bahwa saat ini sedang gencar-gencarnya giat pengawasan, maka ia menghimbau agar nelayan dapat melengkapi surat-surat ijin.

“Saat ini sudah memasuki masa transisi, tapi meskipun begitu harus tetap mengikuti peraturan yang sudah berjalan,” pungkasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif