News
Rabu, 6 April 2016 - 18:43 WIB

KASUS NARKOBA : Pesan Dandim Makassar Sebelum Ketahuan Nyabu: Prajurit Terlibat Narkoba Tak Diampuni!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Kasus narkoba juga melibatkan perwira TNI. Ironisnya, Dandim Makassar Kolonel Jefri Oktavian pernah mengancam prajurit yang terlibat narkoba.

Solopos.com, MAKASSAR — Kabar tertangkapnya Komandan Kodim (Dandim) 1408/BS Makassar Kolonel Inf. Jefri Oktavian Rotty saat sedang berpesta sabu memang mengejutkan. Pasalnya, dia sendiri yang menjadi salah satu perwira yang berkampanye antinarkoba di lingkungan TNI.

Advertisement

Penangkapan Jefri Oktavian Rotty dilakukan aparat POM TNI. Kolonel Jefri ditangkap bersama dua rekannya di sebuah hotel berlokasi di Jl. Pelita Raya, Makassar, Rabu (6/4/2016) dini hari.

“Penangkapan ini betul. Ini sesuai dengan perintah Panglima TNI untuk memberantas narkoba di lingkungan prajurit dan keluarganya,” ujar Panglima Kodam VII/Wirabuana Mayjen Agus Surya Bhakti yang juga mantan Deputi BNPT ini dikutip Solopos.com dari Detik.

Penangkapan Kolonel Jefri ini dipimpin langsung oleh Kepala Staf Kodam VII/Wirabuana Brigjen Supartodi bersama anggota Denpom VII/Wirabuana. Jefri masih menjalani pemeriksaan bersama lima orang lainnya.

Advertisement

Hal ini ironis dengan apa yang disampaikan Jefri di Lapangan Makodim 1408/BS pada Selasa (22/3/2016) lalu. Saat itu, pada pukul 07.30 waktu setempat, Jefri memimpin tes urine kepada para anggota TNI dan PNS Kodim untuk pencegahan narkoba. Bahkan, Jefri sempat berpesan agar jangan ada TNI yang terlibat kasus narkoba.

“Jangan ada Prajurit TNI terlibat narkoba khususnya anggota Kodim 1408/BS atau masuk jaringan pengguna barang haram ini,” kata Jefri seperti dipublikasikan laman kodim1408.kodam-wirabuana.mil.id.

Laman itu menyebutkan Jefri sangat tidak mengharapkan ada anggotanya yang terlibat maupun positif menggunakan narkoba. Hal itu menjadi alasan dilakukannya tes urine terhadap anggota TNI. “Yang terbukti terlibat narkoba, tidak ada ampun, tidak ada kata maaf dan akan dipecat dari dinas keprajuritan TNI.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif