News
Selasa, 5 April 2016 - 18:00 WIB

SUAP REKLAMASI JAKARTA : Reklamasi Agung Sedayu Group Jalan Terus, Bangunan Liar di Pulau C Disegel

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (indoflyer.com)

Suap reklamasi Jakarta tak menghentikan proyek di pantai utara Jakarta itu. Pulau C yang digarap anak perusahaan Agung Sedayu Group pun segera dibersihkan.

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berjanji menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas Pulau C proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta milik PT Kapuk Naga Indah (PT KNI). Perusahaan ini merupakan anak usaha pengembang properti PT Agung Sedayu.

Advertisement

“Banyak perizinan pembangunan di Jakarta yang bobol. Bangunan yang ada di atas pulau C milik PT Kapuk Naga Indah akan disegel,” ujar Ahok di Balai Kota, Selasa (5/4/2016).

Dia menuturkan para pengembang yang memegang konsesi reklamasi saat ini baru mengantongi izin prinsip dan pelaksanaan. Menurutnya, pengembang harus mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) sebelum membangun rumah, kantor, atau apartemen di atas lahan reklamasi.

Menurutnya, dasar hukum penerbitan IMB di atas pulau reklamasi diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. “Izin prinsip dan pelaksanaan sudah diatur di Keppres 52/1995. Kami enggak pernah kasih IMB,” imbuhnya.

Advertisement

Selain penertiban di lapangan, Ahok mengatakan segera mengevaluasi Dinas Tata Kota DKI Jakarta, termasuk Bidang Pengawasan dan Penerbitan Bangunan (P2B). “Ini memang pengawasnya kurang ajar, masa mereka enggak tahu ada bangunan segede gitu di sana,” kata Ahok.

PT KNI mendapat konsesi untuk membangun lima pulau reklamasi (A-E). Mengacu pada draf yang diterima Bisnis/JIBI, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menandatangani Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 1491/2010 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau 2A Kepada PT Kapuk Naga Indah.

Di sisi lain, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI justru memaparkan data bahkwa PT KNI sudah memperoleh tiga izin pelaksanaan, yaitu pulau C, D, dan E.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif