Suap reklamasi Jakarta tak membuat proyek reklamasi 17 pulau terhenti. Ahok menyatakan kewenangan perizinan proyek itu ditangannya.
Solopos.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merespons komentar Sekretaris Kabinet Pramono Anung bahwa perizinan reklamasi Teluk Jakarta ada di pemerintah pusat. Menurut Ahok, dia memiliki kewenangan memberi izin reklamasi.
“Pak Pramono Anung tidak salah, memang semua kewenangan ada di pusat. Tapi pada pasal-pasal [Keputusan Presiden No. 52/1995] tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta ada disebutkan pusat bisa mendelegasikan kewenangannya ke gubernur, khusus DKI didelegasikan ke gubernur DKI,” kata Ahok di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).
Sebelumnya, Pramano Anung menyebutkan bahwa pemeberian izin pelaksanaan reklamasi adalah kewenangan pemerintah pusat, kecuali terdapat pendelegasian kepada pemerintah daerah.
“Kewenangan itu ada di pusat. Tentunya ada bagian kewenangan yang sudah didelegasikan kepada pemerintah daerah, itu yang harus dilihat pendelegasian ada atau tidak,” ujar Pramono Anung. Baca juga: Reklamasi 17 Pulau di DKI Jakarta Dipertanyakan, Apa Pentingnya?
Lebih lanjut, Ahok telah menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi Pulai G kepada PT Muara Wisesa Samudera pada Desember 2014 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 2238/2014. Meski sejumlah pihak terseret kasus dugaan suap reklamasi pantai Jakarta Utara, Pemprov DKI Jakarta bakal meneruskan proyek pembangunan proyek 17 pulau di Teluk Jakarta. Baca juga: Baru 2 Perusahaan Pemegang Izin: Grup Agung Sedayu & Podomoro Land.
Beberapa pengembang yang sudah mengantongi izin pelaksanaan a.l. PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan PT Agung Sedayu), PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk.), PT Taman Harapan Indah (PT Intiland Development Tbk.), PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk., PT Jakarta Propertindo, PT Pelindo II, PT Jaladri Kartika Pakci, dan PT Manggala Krida Yudha.