News
Selasa, 5 April 2016 - 15:30 WIB

SUAP REKLAMASI JAKARTA : Jalani Pemeriksaan Pertama di KPK, Ini Pernyataan Sanusi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/4/2016). KPK menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka penerima suap dari PT Agung Podomoro Land dimana suap itu untuk perizinan proyek reklamasi di Pantai Utara dengan barang bukti hasil operasi tangkap tangan uang sebesar Rp 1,14 miliar. (JIBI/Antara Foto/Muhammad Adimaja)

Suap reklamasi Jakarta menyeret Mochammad Sanusi menjadi tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Tersangka kasus suap reklamasi Teluk Jakarta, Mochammad Sanusi, menjalani pemeriksaan perdana seusai ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sanusi datang ke kantor lembaga antirasuah itu sekitar pukul 10.50 wib. Dia tak berkomentar banyak mengenai pemeriksaannya saat itu.

Advertisement

“Nanti setelah berita acara pemeriksaan [BAP],” ujar dia di Gedung KPK, Selasa (5/4/2016).

Mochammad Sanusi sebelumnya ditangkap oleh penyidik KPK di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan. Saat ditangkap, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu baru saja menerima uang senilai Rp1,14 miliar.

Uang itu diduga diberikan oleh bos PT Agung Podomoro Land (APLN) Ariesman Widjaja. Total nilai suap yang diterima Sanusi senilai Rp2 miliar.

Advertisement

Adapun dalam kasus itu KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang itu yakni Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Sanusi. Selain menetapkan tiga orang tersangka, KPK juga mencekal dua orang. Dua orang itu yakni Sugiyanto Kusuma alias Aguan dan Ariesman Widjaja. Keduanya merupakan pengembang/investor sejumlah pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

Ahok telah menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi Pulai G kepada PT Muara Wisesa Samudera pada Desember 2014 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 2238/2014. Meski sejumlah pihak terseret kasus dugaan suap reklamasi pantai Jakarta Utara, Pemprov DKI Jakarta bakal meneruskan proyek pembangunan proyek 17 pulau di Teluk Jakarta. Baca juga: Baru 2 Perusahaan Pemegang Izin: Grup Agung Sedayu & Podomoro Land.

Beberapa pengembang yang sudah mengantongi izin pelaksanaan a.l. PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan PT Agung Sedayu), PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk.), PT Taman Harapan Indah (PT Intiland Development Tbk.), PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk., PT Jakarta Propertindo, PT Pelindo II, PT Jaladri Kartika Pakci, dan PT Manggala Krida Yudha.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif