News
Selasa, 5 April 2016 - 17:30 WIB

SUAP REKLAMASI JAKARTA : Inilah Disposisi "Gila" Ahok Tolak Penurunan Kewajiban Pengembang Reklamasi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Disposisi Ahok bertuliskan "Gila" yang menolak desakan pasal penurunan kewajiban pengembang dari 15% menjadi 5%. (Istimewa/Facebook Teman Ahok)

Suap reklamasi Jakarta kian terbongkar. Disposisi “gila” Ahok menunjukkan ada pihak-pihak yang ingin mengubah Raperda Zonasi reklamasi.

Solopos.com, JAKARTA — Di tengah kontroversi pascaterbongkarnya kasus suap reklamasi Teluk Jakarta, beredar sebuah dokumen surat disposisi dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di media sosial. Dokumen itu memperlihatkan tulisan tangan bernada keras dari Ahok terkait usulan perubahan pasal di Raperda Zonasi yang diajukan DPRD DKI Jakarta.

Advertisement

Dokumen tersebut beredar melalui akun Facebook Teman Ahok sejak Senin (4/4/2016). Disposisi itu menunjukkan penolakan Ahok terhadap pasal yang diajukan DPRD DKI tentang perubahan kewajiban pengembang dari 15% menjadi 5%.

“Gila kalau seperti ini! Bisa pidana korupsi,” tulis Ahok dalam dokumen itu dengan tinta pulpen warna biru tertanggal 8 Maret 2016.

Advertisement

“Gila kalau seperti ini! Bisa pidana korupsi,” tulis Ahok dalam dokumen itu dengan tinta pulpen warna biru tertanggal 8 Maret 2016.

Dalam keterangan di foto dokumen itu, akun Teman Ahok menuliskan bahwa ada oknum yang mencoba melobi Ahok untuk mengurangi kewajiban pengembang dari 15% menjadi 5%. Namun, justru Ahok mengancam akan melaporkan praktik ini sebagai korupsi jika ada anak buahnya yang membantu usaha pengurangan kewajiban tersebut.

Sementara itu, kepada Bisnis/JIBI, Ahok menuturkan apabila DPRD tak bersedia terlibat lagi untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, maka yang berlaku adalah perda sebelumnya. Sebelumnya, PDIP sudah mengintruksikan agar kadernya tak terlibat lagi dalam pembahasan raperda.

Advertisement

“Justru ada raperda baru mereka lebih susah. Jadi, mereka [DPRD] menghalangi 15 persen mungkin,” tambahnya.

Sementara itu, menanggapi disposisi Ahok, Sekda DKI Saefullah menyampaikan lagi kepada Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik bahwa Ahok tak setuju bila tambahan kontribusi yang dikenakan kepada pengembang dan minta diturunkan dari 15 persen menjadi 5 persen. Saefullah menunjukkan tulisan tangan Ahok itu, namun memperhalusnya bahwa tulisan Ahok itu bukan berbunyi “Gila” tapi “bila”.

Ahok menyebut tulisannya telah membuat Taufik marah. “Saya tulis ‘Gila’. Pak Sekda masih bercanda. Begitu balik lagi, Pak Taufik agak marah, ‘Kenapa itu Gubernur tulis ‘Gila’?’ Terus kata Pak Sekda, ‘Bukan ‘Gila’ Pak. Itu ‘Bila’.’ Soalnya huruf ‘G’ nya seperti ‘b’. Lu [Anda] tanya sama Sekda. Jadi Sekda bilang itu ‘bila’. Mana ada ‘bila’? ‘Gila’ kok. Tulisan ‘G’ saya jelas kok. Cuma Pak Sekda mau menutupi itu. Ya sudah,” kata Ahok menceritakan kembali.

Advertisement

Dalam kesempatan terpisah, pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tegas menyebut Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik sebagai pihak yang menawar rendah kewajiban tambahan kontribusi yang dikenakan kepada pihak perusahaan pengembang proyek reklamasi, dari 15 persen ditawar menjadi 5 persen.

Namun M. Taufik membantah hal ini. “Enggak ada yang menurunkan (persentase tambahan kontribusi),” kata kakak tersangka M. Sanusi itu. Ia berpendapat persoalan teknis persentase tak semestinya diatur dalam perda. Seharusnya, masalah persentase tambahan kontribusi itu diatur saja dalam pergub.

Taufik juga mengaku tak mempermasalahkan besaran 15 persen tambahan kontribusi yang dikenakan kepada perusahaan pengembang. Ia hanya mempermasalahkan soal perizinan. Taufik tak setuju bila Raperda Tata Ruang mengatur izin reklamasi karena antara tata ruang dan reklamasi itu sesungguhnya berbeda urusan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif