Soloraya
Selasa, 5 April 2016 - 20:50 WIB

PERJUDIAN SOLO : 24 Warga Ditangkap, Kakek Ini Berjudi untuk Ngisi Waktu Luang

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti kasus perjudian (JIBI/Solopos/Dok.)

Perjudian Solo dikosek polisi.

Solopos.com, SOLO – Aparat Polresta Solo menangkap 24 warga yang terlibat dalam tindak pidana perjudian. Mereka ditangkap saat asyik berjudi di sejumlah lokasi yang bebeda-beda di Kota Solo.

Advertisement

Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Yuliantara Prorianta, mengatakan penangkapan tersebut sebagai upaya memberantas penyakit masyarakat (pekat). Polisi bekerjasama dengan masyarakat lantas melakukan penyelidikan dan memberantas pekat itu.

“Mereka kami tangkap dalam operasi pekat sepekan terakhir. Ada di tempat sepi, tongkrongan, dan tempat-tempat penginapan,” paparnya kepada wartawan di Mapolresta Solo, Selasa (5/4/2016).

Advertisement

“Mereka kami tangkap dalam operasi pekat sepekan terakhir. Ada di tempat sepi, tongkrongan, dan tempat-tempat penginapan,” paparnya kepada wartawan di Mapolresta Solo, Selasa (5/4/2016).

Dalam kesempatan itu, 24 pelaku judi dijajar di hadapan awak media. Ada yang malu-malu menunjukkan mukanya, ada pula yang tak lagi sungkan saat dijepret kamera wartawan.

“Mereka ini berasal dari berbagai jenis pekerjaan dan usia. Ada jukir, pengangguran, pengepul rosok, tukang becak, ada pula wiraswasta. Ada yang berusia muda, ada pula yang sudah di atas 60 tahun,” timpal Kanit I Satrekrim Polresta Solo, AKP Suharno seraya menunjukkan sejumlah barang bukti berupa kartu remi, domino, capjiki, serta sejumlah uang hasil perjudian.

Advertisement

Salah satu pelaku judi yang telah berusia sepuh, Wiro Darmono, 63, mengaku main judi karena iseng setelah diajak teman-temannya.

Warga asal Sanggrahan, Grogol, Sukoharjo ini, judi juga untuk mengisi waktu senggang ketimbang tak ada aktivitas di malam hari. “Apes, pas baru main ditangkap polisi. Saya kapok,” kata dia kepada wartawan.

Para pelaku dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Advertisement

Pengacara asal Solo Sutarto meminta aparat agar tak memukul rata atau menggebyah uyah terkait upaya pemberantasan perjudian. Sebab, kata dia, ada perbedaan mendasar antara judi sebagai penyakit masyarakat dan judi yang hanya sebagai cara jaga malam atau lebih dikenal dengan sebutan cagak lek.

“Polisi harus bijak menyikapi warga yang main kartu remi dengan taruhan uang kecil. Sebab, aktivitas mereka ini sebenarnya sekadar cagak lek untuk hiburan agar tak mengantuk, bukan sebagai pekerjaan,” ujarnya menanggapi upaya polisi memberantas perjudian.

Mengacu Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jelas Sutarto, sebuah permainan disebut judi jika memenuhi unsur kesengajaan melakukan suatu usaha. Sementara, aktivitas main remi atau sejenisnya dengan taruhan uang yang terjadi di pos-pos ronda selama ini tak jarang hanyalah untuk mengisi waktu dan bersifat insidental.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : PERJUDIAN SOLO
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif