Soloraya
Selasa, 5 April 2016 - 22:50 WIB

PENGGELAPAN BOYOLALI : Mantan Kades Guwokajen Menangi Gugatan Terhadap Pemkab Boyolali

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Penggelapan Boyolali, Pemkab Boyolali kalah gugatan dengan mantan Kades Guwokajen di PTUN Semarang.

Solopos.com, BOYOLALI–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali kalah gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, dengan mantan kepala desa (kades) Guwokajen, Sawit, Boyolali, Budi Raharjo. Gugatan tersebut berkaitan dengan pemberhentian kades yang dilakukan oleh pemkab.

Advertisement

Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Boyolali, Untung Raharjo, mengatakan pemkab memberhentikan tidak hormat Kades Guwokajen karena terlibat kasus penggelapan di wilayah Polres Klaten. Kades kemudian ditahan Polres Klaten setelah dalam persidangan dinyatakan bersalah.

“Dalam putusan persidangan ancaman hukuman yang diterima tergugat [Budi] dalam kasus itu maksimal 4 tahun,” ujar Untung saat ditemui wartawan di DPRD, Selasa (5/4/2016).

Pemkab, kata dia, memberhentikan kades tetapi kades tidak terima karena menilai pemberhentian kades dapat dilakukan jika ancaman hukumannya maksimal 5 tahun. Atas dasar itu kades mengugat pemkab ke PTUN Semarang.

Advertisement

“PTUN Semarang mengabulkan gugatan yang disampaikan penggugat [kades] sehingga kami harus patuh hukum,” kata dia.

Ia mengaku pemkab sudah menerima salinan putusan resmi dari PTUN terkait gugatan yang dilayangkan kades. Sesuai aturan yang ada, lanjut dia, pemkab diberi waktu maksimal 14 hari setelah putusan untuk menentukan sikap apakah banding atau menerima vonis tersebut.

“Kami belum mengambil keputusan soal itu sampai sekarang. Masih banyak waktu untuk berpikir terlebih dulu sebelum ada keputusan,” kata dia.

Advertisement

Untung mengatakan kalau pemkab melakukan bading dilakukan di PTTUN Surabaya. Namun jika menerima putusan, maka pemkab wajib merehabilitasi nama baik penggugat dan  mengembalikannya menjadi kades Guwokajen.

Sementara itu, Plt Kades Guwokajen, Agus, membenarkan masalah itu. Namun, soal teknis perkembangan kasus itu sampai sekarang seperti apa tidak mengetahuinya.

“Saya menjadi Plt Kades Guwokajen berdasarkan SK [Surat Keputusan] Pemkab. Soal gugatan pemkab yang menanganinya,” kata dia.

Diketahui sebelumnya, Kades Guwokajen, Sawit, Budi Raharjo, ditahan Polres Klaten karena tersangkut kasus tindak kriminal penggelapan pada April 2015. Kades kemudian diberhentikan sementara. SK pemberhentian ditandatangani langsung oleh penjabat (Pj) Bupati Boyolali, Sri Ardiningsih.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif