Soloraya
Selasa, 5 April 2016 - 18:40 WIB

PENGAMBILALIHAN SMA : Pemkab Sukoharjo Kirim Surat Penolakan Ke Presiden

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para pelajar jenjang SLTA Sukoharjo mengikuti demo damai penolakan pengambilalihan SLTA ke provinsi di simpang lima atau proliman, Sukoharjo, Senin (28/3/2016). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopso)

Pelimpahan SMA/SMK membuat Pemkab Sukoharjo meminta Presiden membatalkan pengalihan status sekolah.

Solopos.com, SUKOHARJO–Menindaklanjut demo penolakan pengambilalihan kewenangan pengelolaan jenjang SMA/SMK, Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo. Isi surat ke Presiden sama yakni penolakan pengalihan kewenangan tersebut. Kini, Pemkab Sukoharjo menunggu jawaban dari Presiden dan proses persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement

Bupati menjelaskan dua alasan penolakan tersebut, yakni program pendidikan wajib belajar 12 tahun dan keberadaan aset SMA. Nilai aset SMA di Sukoharjo senilai Rp50 miliar lebih namun belum mendapatkan kejelasan.

“Surat penolakan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah dikirimkan ke Presiden beberapa waktu lalu. Pemkab Sukoharjo tidak menolak keseluruhan UU itu tetapi pasal yang berisikan pengalihan kewenangan pendidikan jenjang SMA,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/4/2016).

Bupati kembali menegaskan, arah reformasi sudah melenceng. Menurutnya, pengambilalihan kewenangan merupakan salah satu upaya penggerogotan kewenangan kabupaten/kota seiring berjalannya reformasi. “Peran otonomi daerah sudah mulai terkoyak. Harapan lahirnya era reformasi sudah berubah. Di awal kelahiran, reformasi bertujuan membentuk kabupaten/kota mandiri. Sukoharjo sudah menerapkan kemandirian itu. Salah satunya program pendidikan gratis hingga wajar 12 tahun.”

Advertisement

Namun, ujarnya, sedikit demi sedikit peran otonomi daerah berubah. Sejumlah kewenangan mulai diambilalih pengelolaannya oleh pemerintah provinsi. Diberitakan sebelumnya, arus lalu lintas via Jalan Sudirman atau jalan protokol Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo ditutup selama tiga jam sejak pukul 07.00 WIB menyusul digelarnya demo pelajar dan guru, Senin (28/3/2016). Aksi belasan ribu pelajar dan guru tingkat SMA di Sukoharjo berlangsung damai. Mereka menolak pengambilalihan kewenangan dan meminta Undang-Undang No. 23/2014 tentang Otonomi Daerah ditinjau ulang.

Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya dan pimpinan DPRD Sukoharjo turun berorasi ditengah-tengah massa yang masyoritas pelajar. Saat itu, Bupati ikut memompa semangat peserta aksi. “Sukoharjo sudah menerapkan wajib belajar 12 tahun. Jika diambil alih ke provinsi apa ada jaminan program wajar itu terlaksana. Nilai aset hingga sekarang belum ada koordinasi. Padahal nilai aset mencapai puluhan miliar. Juga tujuan reformasi sudah berubah. Dahulu reformasi bertujuan setiap kabupaten/kota mampu membuat program kesejahteraan rakyat tetapi sekarang kewenangannya mulai digerogoti.”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif