Jogja
Selasa, 5 April 2016 - 07:40 WIB

PENEGAKAN PERDA : Jual Miras Berkedok Bengkel dan Rumah Makan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sleman menggerebek sejumlah penjual miras beberapa diantaranya berkedok bengkel kendaraan bermotor hingga rumah makan, Senin (4/4/2016) siang.

 

Advertisement

 

Harianjogja.com, SLEMAN – Para penjual minuman keras (miras) ilegal di Sleman tergolong ligin untuk mengelabuhi petugas. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sleman menggerebek sejumlah penjual miras beberapa diantaranya berkedok bengkel kendaraan bermotor hingga rumah makan, Senin (4/4/2016) siang.

Kasi Penegakan Perda Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Rusdi Rais mengakui selama 2016 belum pernah menggelar operasi miras. Penggerebekan di tiga lokasi, pada Senin (4/4) kemarin merupakan yang pertama kali pada 2016. Selanjutnya peredaran akan terus diawasi melalui razia rutin. Pada razia kemarin pihaknya mendatangi sebuah bengkel kendaraan bermotor di Jalan Magelang Km. 8,5 Mulungan, Sendangadi, Mlati, Sleman. Hasilnya di bengkel itu rupanya menjual sejumlah miras ilegal. Miras itu disimpan dalam kotak berdekatan dengan perkakas bengkel lainnya sehingga tersamarkan. Pihaknya mendapatkan informasi keberadaan miras di dalam bengkel itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya pihak yang berjualan miras berinisial PE akan dikenakan Tipiring.

Advertisement

“Dia pelaku lama dan miras itu dijual, ada yang data lokasi untuk membeli. Menyimpannya juga di dalam bengkel, total kami temukan 47 botol miras,” terangnya, Senin (4/4/2016).

Setelah merazia di bengkel, petugas Satpol PP pun bergerak di Jalan Palagan Ngaglik Sleman. Salahsatu rumah makan di kawasan itu didatangi petugas rupanya menyediakan miras untuk para pengunjung. Di dalam rumah makan tergolong besar ini ditemukan 28 botol miras ilegal. Pihak manajemen rumah makan berinisial PS yang bertanggungjawab atas pelanggaran itu. Saat ditanya alasannya tidak tahu jika menyediakan miras untuk pengunjung itu merupakan pelanggaran. “Mereka sudah berjanji tidak akan menyediakn miras lagi. Namun tetap dikenakan tipiring dan ke depan terus kita awasi,” tegasnya.

Kemudian salahsatu toko kelontong di Demangan juga dirazia. Petugas Satpol PP mendapatkan barang bukti sebanyak 134 botol miras. Pelaku juga tergolong pemain lama. Dari tiga penjual miras yang dirazia seluruhnya menjual dengan cara berkomunikasi melalui pesan singkat ponsel. Rusdi berjanji ke depan akan terus menggiatkan operasi untuk mengurangi peredaran miras. Ia setuju jika giat operasi harus ditingkatkan sebelum jatuh banyak korban seperti beberapa waktu lalu terjadi di Depok dan Seyegan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif