Soloraya
Selasa, 5 April 2016 - 16:40 WIB

PENCURIAN SRAGEN : Penadah Logistik KPU Sragen Divonis 6 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Infografis kronologi pencurian logistik Pilkada Sragen (JIBI/Solopos/Galih)

Pencurian Sragen, PN Sragen memvonis penadah logistik milik KPU Sragen.

Solopos.com, SRAGEN–Terdakwa kasus pencurian logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen berupa kotak suara dan bilik suara, Anwar, 45, warga Cepogo, Boyolali, divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen.

Advertisement

Pejabat humas PN Sragen, Agung Nugroho, mengatakan vonis yang dijatuhkan kepada Anwar lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta sembilan bulan. Anwar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan barang curian. Adapun sanksi terberat terhadap pelanggaran pasal ini maksimal empat tahun penjara.

”Keuntungan yang didapat Anwar itu hanya sekitar Rp22 juta. Itu relatif kecil. Itu yang menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis,” jelas Agung saat ditemui wartawan seusai sidang di PN Sragen, Selasa (5/4/2016).

Saat diperiksa di persidangan, kata Agung, Anwar tidak menyadari apa yang dilakukannya itu melanggar hukum pidana. Dia mengaku tidak tahu jika bilik suara dan kota suara yang dibeli dari Budiman dan Supriyanto, warga Karangpandan, Karanganyar, adalah barang curian. Dia juga mengaku tidak mencermati adanya kekeliruan dalam surat pengumuman pemenang lelang yang diterimanya dari Budiman.

Advertisement

”Dia itu teledor. Di kop surat pengumuman pemenang lelang itu tertera KPU Sukoharjo, namun bilik dan surat suara itu tertera tulisan KPU Sragen. Surat pengumuman pemenang lelang itu dikira dia resmi. Kalau tidak ada surat itu, dia mengaku tidak akan menerima barang itu,” jelas Agung.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, Anwar menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding. Dia diberi kesempatan selama tujuh hari untuk mengajukan banding.

Anwar membeli sekitar 9.000 kotak suara dan 644 bilik suara itu dengan merogoh kocek Rp248 juta yang dibayarkan dalam dua tahap. Pertama, dia membayar Rp95 juta, sisanya dibayar setelah logistik KPU itu laku terjual. Transaksi itu terjadi pada Agustus 2015 lalu. ”Alumunium itu saya beli seharga Rp19.200/kg. Saya membelinya dua kali. Pertama seberat 6 ton seharga Rp129 juta. Kedua juga seberat 6 ton, harganya turun jadi Rp119 juta. Jadi totalnya saya bayar Rp248 juta,” jelas Anwar di hadapan majelis hakim.

Advertisement

Oleh Anwar, kotak dan bilik suara itu selanjutnya dijual kembali kepada lima relasinya. Dari hasil penjualan logistik KPU itu, dia mengaku mendapat untung Rp22 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif