Soloraya
Selasa, 5 April 2016 - 04:30 WIB

PEMKAB KARANGANYAR : 422 Bidang Tanah Belum Bersertifikat

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sertifkat (tanda bukti hak) atas tanah. (JIBI/Solopos/Dok.)

Aset daerah Pemkab Karanganyar berupa 422 bidang tanah ternyata belum memiliki sertifikat.

Solopos.com, KARANGANYAR-Sebanyak 422 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar belum bersertifikat. Pemkab tengah mengurus sertifikasi 441 bidang tanah lainnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara aset tanah yang telah bersertifikat tercatat 348 bidang.

Advertisement

Ketua Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) DPRD Karanganyar, Latri Listyowati, saat ditemui wartawan, Senin (4/4), mempertanyakan lambatnya sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemkab.
Pertanyaan yang sama disampaikan FPDIP menanggapi saat memberikan pandangan umumnya terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD Karanganyar 2015.

“Sebenarnya masih ada berapa bidang tanah yang belum disertifikasi?” tanya dia.

Pemkab diminta memberikan data detail terkait aset tanah yang belum disertifikasi, aset yang tengah disertifikasi, dan aset yang sudah disertifikasi. FPDIP meminta Pemkab bisa mendorong penyelesaian sertifikasi tanah aset di tahun-tahun mendatang.

Advertisement

Pendapat senada disampaikan Ketua Komisi A DPRD Karanganyar, Bagus Selo. Politikus dari FPDIP itu meminta sertifikasi tanah Pemkab harus lebih didorong supaya cepat selesai. Dalam prosesnya, eksekutif diminta transparan dan mempunyai agenda jelas.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Karanganyar, Sumarno, menjelaskan pihaknya sebatas mengurus pembayaran dan pencatatan aset. Pengaju anggaran sertifikasi tanah adalah Bagian Pemerintahan Umum Setda.

“Pelaksana sertifikasinya BPN, kami tinggal bayar saja. Kalau uangnya ada, banyak malah,” kata dia, Senin. Sumarno menjelaskan tanah Pemkab yang belum bersertifikat, mayoritas adalah tanah kas desa yang berubah status menjadi kelurahan.

Advertisement

Disinggung lambatnya proses sertifikasi tanah, Sumarno tidak memungkiri hal itu. Padahal Pemkab mempunyai cukup anggaran untuk memacu proses sertifikasi aset tanah. “Paling kita cuma dikasih 40 sampai 50 sertifikat saja, ya lama banget,” sambung dia.
Kendati belum bersertifikat, Sumarno menyatakan aset-aset tersebut aman dari upaya penguasaan pihak lain. Sebab data rinci meliputi letak, dan luasan, sudah dimiliki Pemkab. “Uangnya saya pastikan ada, tinggal BPN bisa bekerja cepat atau tidak,” tambah dia.

Luas tiap bidang tanah berbeda, sehingga biaya pembuatan sertifikat bervariasi. Tapi menurut dia rata-rata kebutuhan anggaran untuk sertifikasi satu bidang tanah di angka Rp2 juta. Anggaran Pemkab diklaim cukup untuk menyelsaikan sertifikasi tanah.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif