News
Selasa, 5 April 2016 - 18:10 WIB

PEMBERANTASAN ILLEGAL FISHING : Satgas 115 Tenggelamkan 23 Kapal Pencuri Ikan

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penenggelaman kapal nelayan asing, Jumat (5/12/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Immanuel Antonius)

Pemberantasan illegal fishing terus digalakkan pemerintah Indonesia.

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara ilegal atau Satgas 115, Selasa (5/4/2016), melakukan pemusnahan terhadap 23 barang bukti kapal ikan asing (KIA) pelaku illegal fishing atau pencurian ikan terdiri atas 13 kapal Vietnam dan 10 kapal Malaysia.

Advertisement

Pemusnahan tersebut dilakukan di tujuh lokasi berbeda yakni lima kapal di Batam (Kepulauan Riau), dua kapal di Tarempa (Kepulauan Riau), tiga kapal di Langsa (Aceh), dua kapal di Tarakan (Kalimantan Utara), satu kapal di Belawan (Sumatera Utara), dua kapal di Pontianak (Kalimantan Barat), delapan kapal di Ranai (Kepulauan Riau).

Pemerintah akan terus memusnahkan kapal asing pencuri ikan di kawasan perairan Indonesia sebagai upaya melestarikan sumber daya laut nasional.

“Pemerintah tidak akan berhenti memberantas kapal penangkap ikan secara ilegal untuk mewujudkan laut sebagai masa depan bangsa,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Selasa.

Advertisement

Dilaporkan Kantor Berita Antara, sejak Susi Pudjiastuti menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan pada akhir 2014, sekitar 174 kapal yang terkait perkara penangkapan ikan secara ilegal telah ditenggelamkan.

Aksi penenggelaman kapal pelaku pencuri ikan dilakukan dengan mengacu Pasal 76A UU No 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif