Jogja
Selasa, 5 April 2016 - 18:20 WIB

NARKOBA DI LAPAS : Pengunjung Simpan Ratusan Butir Psikotropika di Ikat Pinggang

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satresnarkoba Polres Sleman memborgol tangan kurir sabu yang tertangkap basah akan menyelundupkan sabu di PN Sleman, Selasa (5/4/2016).(Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Narkoba di Lapas, kurir kembali ditangkap

Harianjogja.com, SLEMAN – Seorang pengunjung Lapas Narkotika Kelas IIA Pakem Sleman menyelundupkan ratusan butir psikotropika untuk diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam jam besuk bebas pada, Senin (4/4/2016) siang. Pengunjung memasukkan narkoba itu ke dalam ikat pinggang tetapi diketahui petugas Keamanan Lapas saat memeriksa di pintu masuk menuju ruang bertemunya pengunjung dengan WBP.

Advertisement

Pelaku yang sudah ditahan polisi, diketahui bernama Danang Subekti, warga Ngajeg RT02/RW01 Tirtomartani, Kalasan, Sleman. Ia pernah ditangkap Polres Sleman dan menjalani hukuman di Lapas Pakem pada 2015 silam dalam kasus narkoba. Pil psikotropika itu akan diberikan kepada seorang WBP bernama Deri Indra.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Pramono menjelaskan, upaya memasukkan narkoba itu terjadi saat jam besuk, Senin (4/4/2016) siang. Sebelum bertemu dengan WBP, pengunjung tersebut harus melalui pemeriksaan ketat petugas Lapas. Setibanya di pemeriksaan terakhir, pelaku diperiksa seluruh pakaiannya tak terkecuali ikat pinggang. Ketika itulah, petugas Lapas menemukan barang mencurigakan terbungkus warna hitam di balik ikat pinggang. Setelah dibuka ternyata berisi pil warna putih berjumlah 101 butir yang diduga sebagai Riklona, merupakan jenis psikotropika.

“Setiap jam besuk pemeriksaan kita perketat, kemarin petugas menemukan pil tersebut,” tegas Pramono melalui ponselnya, Selasa (5/4/2016).

Advertisement

Pelaku sengaja membawa psikotropika itu dengan maksud akan diberikan kepada seorang WBP, Deri Indra. Kini warga binaan itu dalam pengawasan petugas. Sanksi tegas, kata dia, akan diberikan kepada warga binaan yang meminta kiriman narkoba tersebut. Sanksi itu dalam bentuk  penghapusan hak-haknya sebagai WBP.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif