Soloraya
Selasa, 5 April 2016 - 17:40 WIB

INDEKOS SOLO : Duh, Seribuan Tempat Kos Belum Berizin

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi razia tempat kos (JIBI/Solopos/Dok)

Indekos Solo, seribuan tempat indekos yang tersebar di Solo belum berizin.

Solopos.com, SOLO–Seribuan tempat indekos yang tersebar di Kota Solo tak berizin. Pemkot berencana menertibkan tempat indekos tak berizin tersebut.

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengatakan tim Pemkot terdiri atas Dinas Kebudayaan Pariwisata (Disbudpar), Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT), kelurahan melibatkan RT/RW tengah mendata tempat indekos di Kota Solo. Berdasar data sementara, 75% tempat indekos dari total 1.500-an belum mengantongi izin operasional.

Sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan, setiap badan atau orang yang memiliki usaha pemondokan wajib mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). TDUP diberikan Wali Kota dan berlaku selama usaha pemondokan berjalan. “TDUP wajib didaftarkan ulang tiga tahun sekali,” jelas Arif ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Selasa (5/4/2016).

Arif melanjutkan bagi pelaku usaha pemondokan yang tak mengantongi TDUP, akan dikenai sanksi teguran tertulis hingga penghentian tetap kegiatan usaha. Sejauh ini, tim Pemkot terus menyosialisasikan Perda tentang Penyelengaraan Usaha Pemondokan kepada masyarakat. Selama masa sosialisasi, pihaknya meminta pemilik usaha pemondokan atau tempat indekos untuk mengurus TDUP. Arif mengatakan permohonan TDUP diajukan kepada Wali Kota dengan mengisi formulir dengan melampirkan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Perda, di antaranya, identitas pemohon, NPWP, akta pendirian, dokumen lingkungan, izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan dan surat pernyataan untuk memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara usaha pemondokan.

Advertisement

“Perda ini baru ditetapkan 2014 lalu. Karena masih tergolong baru, kami mendorong pemilik untuk mengurus TDUP,” pintanya.

Arif mengatakan pengurusan perizinan pemondokan atau tempat indekos diperlukan untuk memantau dan mengawasi indekos tersebut. Pemkot tidak ingin tempat indekos disalahgunakan sebagai tempat peredaran narkotika, minuman keras atau kumpul kebo pasangan tak resmi. Arif menargetkan dalam kurun waktu satu tahun semua kos atau pemondokan yang ada di Kota Bengawan, sudah memiliki izin.

“Kami bekerja sama dengan DTRK [Dinas Tata Ruang Kota], apabila ada pihak yang mengajukan permohonan pendirian indekos, kami minta langsung untuk mengurus TDUP,” katanya.

Advertisement

Arif mengakui ada sejumlah kendala yang dihadapi dalam penertiban tempat indekos. Salah satunya pemilik tempat indekos berada di luar kota. Pemilik hanya menyerahkan pengelolaan kepada orang lain, sehingga kesulitan untuk melakukan penindakan.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo meminta tim Satpol PP menertibkan tempat indekos tak berizin. Satpol PP diminta melibatkan pengurus RT/RW dalam pendataan tempat indekos. Pengurus RT/RW juga diminta aktif melaporkan data indekos baru. Utamanya, tempat tinggal yang beralih fungsi menjadi indekos baru. Hal ini terkait dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemondokan.

Rudy mengakui banyak tempat hunian beralih menjadi indekos. Meskipun jumlah kamar yang dikoskan tidak lebih dari lima unit. Sesuai Perda, dua kamar pun harus punya (TDUP). Selama ini, usaha kos-kosan hanya mengantongi izin bangunan dan hanya 10 kamar yang kena pajak dan banyak yang tidak terjaring sebagai objek pajak. Rudy menilai perlu dilakukan pendataan untuk mengetahui kepastian jumlah indekos di Solo.

“Pendataan sekaligus sebagai langkah pengawasan dan pembinaan Pemkot. Minimal pendataan mempermudah Pemkot dalam mengawasi tempat indekos. Termasuk, pendataan meliputi penghuni indekos, baik yang datang maupun pergi,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif