Jogja
Selasa, 5 April 2016 - 21:55 WIB

DANA DESA : Kapan Dana Desa Cair?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Dana desa di Gunungkidul dipekirakan cair pada minggu kedua bulan April

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mulai mempersiapkan rencananya proses pencairan dana desa di 2016. Untuk saat ini, pencairan masih sebatas wacana karena dananya masih ada di pemerintah pusat.

Advertisement

Secara teknis, proses pencairan tidak beda jauh dengan yang dilakukan di tahun lalu. Hanya saja, lembaga yang menangani ada perubahan. Pencairan di 2015 ditangani oleh Bagian Administrasi Pemerintahan Desa, namun mulai tahun ini akan diurusi Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana.

Proses transisi perubahan lembaga yang mengurusi pencairan sudah dilakukan. Untuk saat ini, BPMPKB tinggal menunggu regulasi dalam pencairan. Pasalnya ada wacana perubahan pencairan, di mana awalnya dilakukan dalam tiga termin akan diubah menjadi dua termin saja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.22/2015 tentang Perubahan PP No.60/2014 tentang Dana Desa, yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan No.247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa, proses pencairan dana desa masih terbagi dalam tiga termin.

Advertisement

Untuk mengubah mekanisme proses pencairan harus ada perubahan tentang dua peraturan tersebut.

“Untuk saat ini kami masih menunggu perubahan peraturan tersebut. kalau hingga waktu pencairan tidak ada perubahan, maka acuan yang digunakan tetap menggunakan peraturan yang lama,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat BPMPKB Gunungkidul Rakhmadian Wijayanto, Senin (4/4/2016).

Selain menunggu perubahan peraturan dalam pencairan, BPMKB sedang menyusun Peraturan Bupati untuk pencairan di Gunungkidul. Rakmadian mengatakan, secara teknis prosesnya tidak beda jauh dengan pencairan di tahun lalu.

Advertisement

“Perbup akan menyesuaikan peraturan dari pemerintah. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini segala aturan dalam pencairan bisa turun sehingga tidak mengganggu dalam proses penyaluran,” katanya.

Menurut Rakmadian, proses pencairan akan dilakukan di minggu kedua April. Namun teknisnya tetap harus menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. “Semua sudah kita buat perencanaan, mulai dari alokasi dana untuk setiap desa hingga mekanisme dalam pencairan,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif