Jogja
Selasa, 5 April 2016 - 07:55 WIB

BUNUH DIRI BANTUL : Divonis Bersalah, Arditha Pilih Gantung Diri di Rutan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi jenazah. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Bunuh diri Bantul terjadi di Rutan Pajangan.

Harianjogja.com, BANTUL- Kasus bunuh diri kembali terjadi di Bantul. Kali ini, korban merupakan narapidana di Rutan Pajangan Bantul, Arditha Tri Septianto (30) asal Pekalongan .

Advertisement

Ia nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri usai menerima vonis untuk kasusnya. Korban ditemukan tewas di ruang Amarta Rutan Pajangan dengan belitan sarung yang digantung pada jendela kamarnya.

Kapolsek Pajangan AKP Riwanta mengatakan sesaat setelah kejadian tersebut kemudian pihak rutan melapor ke Polsek Pajangan Bantul yang diteruskan ke Polres Bantul. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Tim Identifikasi Sat Reskrim Polres Bantul, dan tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan.

“Tidak ada tanda-tanda penganiayaan, korban memang meninggal karena bunuh diri dengan cara menggantung,”kata AKP Riwanta.

Advertisement

Sebelumnya Ardhita Tri Septianto terlibat kasus pencurian  di Rumah warga Perum GKP G1 Blok G No 1 Bandot Lor Argorejo Sedayu Bantul pada 7 November 2015 lalu. Dalam pencurian itu korban beraksi bersama dua partnernya, kemudian atas kasusnya tersebut korban dihukum penjara selama satu tahun enam bulan.

“Vonis kasus korban juga belum lama dijatuhkan, namun belum selesai menjalani hukuman ia nekat bunuh diri,” tegas AKP Riwanta, Senin (4/4/2016)

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi, tetapi pihak keluarga yang sudah datang kemudian menolak proses tersebut.

Advertisement

“Karena pihak keluarga korban sudah yakin dan menolak proses autopsi kemudian jenazah langsung dibawa pulang ke Pekalongan untuk dimakamkan,”katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif