Jogja
Selasa, 5 April 2016 - 05:40 WIB

BANDARA BARU DI KULONPROGO : Warga Terdampak Tagih Janji Pendampingan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga terdampak pro bandara menggelar aksi damai untuk menuntut relokasi gratis di Setda Pemkab Kulonprogo sejak Senin (22/2/2016) lalu. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Mereka menagih janji pemerintah yang mengatakan akan memperjuangkan kesejahteraan warga terdampak.

 

Advertisement

 

Harianjogja.com, JOGJA-Sejumlah warga Kulonprogo yang terdampak pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) mendatangi DPRD DIY Senin (4/4/2016). Mereka menagih janji pemerintah yang mengatakan akan memperjuangkan kesejahteraan warga terdampak.

Salah satu warga terdampak Pulung Raharja, warga Palihan, Temon Kulonprogo mengatakan sejak 2013 lalu Pemda DIY dan Pemkab Kulonprogo terus berjanji akan memperjuangkan kesejahteraan warga terdampak. Namun sampai pelaksanaan proses penaksiran lahan oleh appraiser independen mereka belum juga menerima bentuk konkret dari janji tersebut.

Advertisement

“Selama ini bilangnya cuma akan mendampingi memperjuangkan, tapi mana aksinya? Nyatanya banyak masalah di bawah yang belum sampai ke pemerintah,” kata dia.

Pulung mengatakan sejauh ini baik Pemda maupun Pemkab Kulonprogo terus mengatakan pembahasan itu menunggu hasil taksiran tim appraiser yang sedang bekerja. Namun menurutnya hasil taksiran nanti tak akan memberikan hasil yang memuaskan. Terlebih bila sudah keluar hasil taksiran dari tim appraiser maka warga yang tak setuju mesti mengajukan keberatan melalui jalur hukum.

Pulung juga menyayangkan opsi relokasi dengan sistem magersari yang ditawarkan Pemda DIY dan Pemkab Kulonprogo. Sistem yang menuntut masyarakat terdampak untuk membayar sewa tahunan di lahan yang mereka tinggali dinilainya tak sebanding dengan apa yang mereka miliki saat ini.

Advertisement

“Mana yang katanya ganti rugi akan dimusyawarahkan? Pokoknya kami tetap akan menolak hasil appraisal bila tak sesuai harapan. Kami juga tetap menuntut adanya relokasi gratis dan jaminan pekerjaan bagi warga terdampak,” tegas Pulung.

Warga terdampak lainnya, Nanang Hudi Riyanto mengatakan dirinya juga ragu hasil penaksiran dari tim appraiser akan memuaskan. Sejauh ini dia mendengar harga ganti rugi terendah yang ditetapkan di lahan mereka sebesar Rp300.000 per meter persegi. Padahal harga jual tanah di wilayah itu saat ini sudah membumbung tinggi.

“Pasarannya sekarang sejuta per meter, jadi kalau tidak sesuai harapan tentu kami akan menolaknya,” tutur Nanang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY Rani Sjamsinarsi meminta warga tak kehilangan kepercayaan pada Pemda DIY. Gubernur DIY menurutnya sudah memberikan perintah langsung untuk memastikan warga terdampak mendapatkan ganti yang bisa meningkatkan kesejahteraan mereka saat ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif