News
Senin, 4 April 2016 - 15:25 WIB

SUAP REKLAMASI JAKARTA : Menilik Profil Aguan, Bos Agung Sedayu Group yang Dicekal KPK

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Suap reklamasi Jakarta menyeret nama Aguan.

Solopos.com, SOLO — Seiring bergulirnya penyelidikan kasus dugaan suap reklamasi Jakarta, nama Sugianto Kusuma alias Aguan, mulai menjadi sorotan publik. Nama pebisnis properti yang menjadi Chairman Agung Sedayu Group (ASG) tersebut menjadi pembicaraan di antara warga dunia maya (netizen).

Advertisement

Ramainya perbincangan mengenai sosok Aguan ini lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencekal atau melarang Aguan bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Pencekalan KPK terhadap Aguan ini berhubungan dengan adanya dugaan praktik suap, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K), dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Advertisement

Pencekalan KPK terhadap Aguan ini berhubungan dengan adanya dugaan praktik suap, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K), dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Dilansir Okezone, Senin, Aguan adalah konglomerat yang mengawali bisnisnya di sebuah perusahaan kontraktor rumah pertokoan sederhana. Bisnis tersebut ia dirikan pada 1979.

Nama Aguan mulai diperhitungkan di kalangan pebisnis properti, kala ia bersama rekan-rekannya berhasil membangun mal elektronik terintegrasi pertama di Indonesia, yaitu Harco Mangga Dua, pada 1991.

Advertisement

Agung Sedayu Group sendiri adalah perusahaan properti yang tetap bertahan saat terjadi krisis moneter pada 1997-1998. Ini menjadi hal berbeda ketika di saat yang sama, banyak pelaku industri properti gulung tikar.

Dilihat dari sisi aktivitas sosial, Aguan adalah Wakil Ketua Yayasan Tzu Chi. Kegiatan yang kerap dilakukan yayasan ini adalah pembagian sembako kepada masyarakat terdampak musibah, seperti kebanjiran. Jejak kedermawanan Aguan ini ia mulai sejak 2002, ketika terjadi banjir di Ibu Kota. [Baca juga: Selain Bos Agung Podomoro Land, KPK Beri Sinyal Pihak Lain Terlibat]

Dilansir Solopos.com sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (31/3/2016), KPK membekuk politikus DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Sanusi alias Bang Uci. Operasi tersebut membongkar kasus suap dari sebuah perusahaan swasta yang disinyalir memengaruhi pembahasan dua raperda terkait reklamasi di Jakarta Utara.

Advertisement

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Pimpinan KPK di Gedung KPK, Jumat (1/4/2016) petang. Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengonfirmasi dugaan yang sebelumnya beredar, bahwa Sanusi menerima suap terkait pembahasan dua raperda di Badan Legislatif Daerah (Balegda). Raperda itu adalah Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DKI Jakarta, serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. [Baca juga: Giliran Bos Agung Sedayu Group Dicekal KPK]

“Ini terkait pembahasan raperda zonasi pesisir dan rencana strategis Jakarta Utara. Dalam hal ini, pengusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah. Dan kita tahu bahwa amdalnya belum diselesaikan dengan baik,” kata Agus dalam konferensi pers yang ditayangkan sejumlah stasiun TV nasional.

Agus menyebut suap ini merupakan bentuk upaya korporasi memengaruhi kebijakan pemerintah agar berpihak kepada kepentingan segelintir orang. Dalam operasi penangkapan Sanusi, KPK juga mengamankan beberapa orang, yaitu GER dari sebuah perusahaan swasta sebagai perantara; dan TTT, karyawan PT APL (Agung Podomoro Land) sebagai pembawa uang suap.

Advertisement

Menurut Agus, penangkapan terjadi pada Kamis (31/3/2016), pukul 19.30 WIB. Saat itu, Sanusi bersama GER. GER menerima uang dari TTT yang akhirnya ditangkap di kantornya di Jakarta Barat. Namun, bos TTT, yaitu Direktur PT APL yang berinisial AWJ (Ariesman Widjaja), masih dicari KPK.

“Dalam OTT, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp1 miliar dan Rp140 juta sebagai pemberian kedua pada MSN, setelah yang sebelumnya telah dipergunakan yang bersangkutan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif