News
Senin, 4 April 2016 - 11:15 WIB

SUAP REKLAMASI JAKARTA : KPK Ajukan Pencegahan Bos Agung Sedayu Group

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (JIBI/Solopos/Dok)

Kasus suap yang menyeret anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi diduga juga melibatkan Bos Agung Sedayu Group.

Solopos.com, JAKARTA – KPK mengajukan pencegahan terhadap bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, terkait kasus suap PT Agung Podomoro Land ke anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi. KPK mencium indikasi kuat adanya keterlibatan Aguan dalam kasus tersebut.

Advertisement

“Ada potensi kaitannya,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2016).

Pencegahan Aguan terkait dengan kasus suap dalam pembahasan 2 rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi Teluk Jakarta. Saut menyebut pencegahan dilakukan agar Aguan dapat fokus.

“Agar dia fokus pada kasus yang akan berpotensi melilit dirinya, tanpa harus suuzon dulu,” sebut Saut.

Advertisement

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.

Ariesman dan Trinanda disangka sebagai penyuap kepada Sanusi. Duit suap itu terkait dengan pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Suap Reklamasi Pantai
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif