News
Senin, 4 April 2016 - 20:30 WIB

SUAP REKLAMASI JAKARTA : Bos Agung Podomoro Land Tersangka, Reklamasi 17 Pulau Jalan Terus

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (lintaspulauseribu.com)

Suap reklamasi Jakarta tak menghentikan proyek reklamasi 17 pulau yang juga melibatkan anak perusahaan Agung Podomoro Land.

Solopos.com, JAKARTA — Meski sejumlah pihak terseret kasus dugaan suap reklamasi pantai Jakarta Utara, Pemprov DKI Jakarta bakal meneruskan proyek pembangunan proyek 17 pulau di Teluk Jakarta.

Advertisement

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarat Gamal Sinurat mengatakan hal itu dilakukan lantaran semua pengembang sudah mengantongi izin prinsip sejak beberapa tahun silam. “Izin persetujuan prinsip sudah ada. Sekitar delapan pengembang juga sudah mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi,” ujarnya di Balai Kota DKI, Senin (4/4/2016).

Dia menuturkan pemberian izin prinsip dan pelaksanaan reklamasi mengacu pada isi Keputusan Presiden (Keppres) No 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Beberapa pengembang yang sudah mengantongi izin pelaksanaan a.l. PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan PT Agung Sedayu), PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk.), PT Taman Harapan Indah (PT Intiland Development Tbk.), PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk., PT Jakarta Propertindo, PT Pelindo II, PT Jaladri Kartika Pakci, dan PT Manggala Krida Yudha.

Advertisement

“PT APLN Tbk. pegang konsesi untuk dua pulau, yaitu Pulau G atas nama PT Muara Wisesa Samudra dan Pulau I milik PT Jaladri Kartika Pakci,” katanya.

Pemprov DKI Jakarta saat ini terus memantau pembangunan Pulau G yang dilakukan PT APLN Tbk sekaligus pulau-pulau lain yang saat ini tengah digarap oleh pengembang reklamasi.

Sebelumnya, pembahasan Raperda Reklamasi dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) menimbulkan kontroversi lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Komisi D DPRD DKI Mochammad Sanusi. Kader Partai Gerindra tersebut ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (31/3/2016).

Advertisement

Sanusi diduga menerima uang suap senilai Rp1,14 miliar dari salah satu pengembang pulau reklamasi Teluk Jakarta, yakni PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN). Selain Sanusi, KPK akhirnya menetapkan tersangka lain untuk kasus ini, yaitu Presiden Direktur PT APLN Ariesman Widjaja dan beberapa pegawai perusahaan itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif