News
Senin, 4 April 2016 - 02:10 WIB

SANKSI KPI : KPI Usulkan Sanksi Denda di Perubahan UU Penyiaran

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo KPI (JIBI/Dok)

Sanksi KPI yang selama ini hanya berupa peringatan diusulkan ditambah dengan sanksi denda. 

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengusulkan sanksi denda administratif kepada lembaga penyiaran dan pengisi acara dalam revisi Undang-Undang Penyiaran.

Advertisement

Pada Rapat Koordinasi Nasional 2016 tersebut, KPI menetapkan berbagai usulan yang akan dibawa kepada Pemerintah. Salah satunya terkait perubahan UU Penyiaran yang akan dilakukan untuk memperbaiki regulasi yang ada saat ini.

“Terkait perubahan UU Penyiaran, KPI mengusulkan sanksi denda administratif kepada lembaga penyiaran, pengisi acara juga dapat dikenakan sanksi denda administratif dan larangan tampil,” isi rekomendasi resmi Rakornas KPI seperti dikutip dari laman resminya, Minggu (3/4/2016).

Dalam rekomendasi itu, KPI juga mengusulkan pemberian sanksi minimal penghentian sementara bagi program siaran yang melanggar aturan terkait bahasa, bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan dalam perubahan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siar.

Advertisement

Selain itu, KPI juga meminta agar dibuat aturan dengan muatan sanksi terhadap lembaga penyiaran stasiun TV berjaringan yang tidak mematuhi muatan konten lokal 10%.

Seperti diketahui, selama ini KPI hanya dapat memberikan teguran kepada program siaran yang dianggap tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siar.

Cukup banyak program siaran yang mendapat teguran, seperti tayangan program Dahsyat terkait pernyataan Zaskia Gotik dalam acara tersebut yang dianggap melecehkan lambang negara.

Advertisement

Dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Judhariksawan pada Kamis (17/3/2016), pernyataan penyanyi dangdut Zaskia Gotik yang menyebut proklamasi jatuh setelah azan subuh pada 32 Agustus, dan lambang sila kelima adalah “Bebek Nungging” telah melecehkan kehormatan negara.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif